Denpasar – Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto membenarkan terjadinya perampasan taxi Blue Bird yang dilakukan oleh seorang pria bernama Karisma Gultom alias Bung Tomo (26). Perampokan dilakukan pada Jumat dinihari (11/8) di Jl Sunset Road, Kuta Bali. Belum diketahui motif perampokan yang dilakukan pria yang tinggal di Jl By Pass Ngurah Rai Sanur No 68 Denpasar Selatan itu.
Menurut Purwanto, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus perampokan tersebut. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kita amankan dua orang yakni KG bersama seorang wanita dari Hotel Dee Mansion, Jl Pura Demak Denpasar,” ujarnya. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan awal bahwa ada taksi hilang.
Setelah dideteksi, diketahui bahwa taxi milik Blue Bird tersebut berada di Jl Pura Demak, depan Hotel Dee Mansion. Pelaku dibawa secara paksa oleh petugas karena saat mau ditangkap, tidak mau membuka pintu kamar hotel dan akhirnya polisi membuka pintu secara paksa. Purwanto juga membantah bahwa pelaku itu berperawakan Timur Tengah karena ternyata merupakan orang lokal. Bahkan di dadanya bertatokan gambar sebuah Ormas besar di Bali.
Sementara keterangan dari seorang karyawan hotel bernama Maxi Remindau (20), pelaku tiba di hotel pada pukul 06.00 Wita pagi hari. Pelaku datang dengan seorang wanita dan mengaku itu isterinya. Dari perilaku dan tutur katanya, pelaku tidak dalam keadaan mabuk. “Hanya saat cek in, tidak ada identitas. Saat ditanya akan menginap berapa lama, pelaku tidak menjawabnya, dan katanya nanti diberitahu saat membayar,” ujarnya.
Saat tiba di hotel, pelaku menggunakan taxi, kunci mobil dititipkan di resepsionis. “Pelaku berpesan bila ada yang datang mengambil mobilnya, beri saja kuncinya, dan tidak boleh beritahu kalau dirinya ada di kamar hotel,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari sekitar pukul 04.00 Wita telah terjadi perampasan Taksi Blue Bird dengan nomor lambung IV 296 No. Pol DK 387 FJ jenis kendaraan Toyota Limo. Kendaraan tersebut dibawa oleh sopir bernama Urip Nugroho. Menurut keterangan saksi I Nyoman Suda Ardana (48), yang menjabat sebagai Kepala Persatuan di Taxi Blue Bird , Jl. Kerta Dalem VI / 8 Denpasar, bahwa sekitar pukul 04.00 Wita Kantor Blue Bird Taxi ada order taxi dari tamu di Hotel Pop Teuku Umar Denpasar.
Selanjutnya korban yang berada di lokasi terdekat merapat lokasi. Sampai di Pop Hotel, tamu minta diantar ke New Star untuk cari temannya. Setelah turun di New Star, temannya tidak ada di lokasi. Selanjutnya pelaku minta diantar ke Piramid Karaoke untuk jemput temannya. Kemudian setelah jemput temannya minta diantar ke Dewi Sri Hotel untuk memesan kamar. Karena kemahalan pelaku tidak jadi pesan kamar di Dewi Sri Hotel.
Selanjutnya minta diantar ke Jalan Sunset Road dan berhenti di Pame Hotel. Selang berapa menit kemudian tamu keluar dari Hotel Pame kembali minta diantar dengan tujuan tidak jelas. Sekitar pukul 05.30 Wita lewat pos satpam Hotel Pame, pelaku minta berhenti dan sopir keluar untuk buka pintu. Namun sopir didorong dan jatuh, kemudian taksi dibawa kabur oleh pelaku.