DENPASAR, BERITA DEWATA – Polda Bali mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan jaringan lokal. Total nilai barang bukti dari kedua kasus tersebut mencapai Rp19,8 miliar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba, Selasa (14/4/2026), Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant memaparkan dua pengungkapan kasus dalam waktu berdekatan.
Kasus pertama merupakan hasil kerja sama antara Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai terkait penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram.
Pengungkapan bermula pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, saat petugas mencurigai seorang penumpang WNA yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan penerbangan dari Istanbul.
Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap koper hijau milik pelaku, petugas menemukan delapan paket plastik berisi serbuk putih yang disembunyikan di dinding koper. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kokain dengan berat netto 2.544,10 gram.
Tersangka berinisial YK (24), warga negara Kazakhstan, mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan USD 1.000. Ia juga menerima uang muka USD 200, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas menginap di vila kawasan Canggu.
“Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi untuk menyerahkan koper tersebut, namun berhasil digagalkan petugas,” ujar Radiant.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kokain, koper merek Boreja, boarding pass, dan dua unit ponsel. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa.
Sementara itu, pengungkapan kedua terkait peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 1.284 butir di wilayah Kuta Selatan.
Petugas mengamankan tersangka berinisial AB (34), warga Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa, setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Dari penggeledahan awal, ditemukan pecahan tablet ekstasi. Pengembangan kemudian mengarah ke tempat tinggal tersangka di Pemogan, Denpasar Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1.284 butir ekstasi yang disembunyikan di plafon kamar kos.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang atas arahan pria berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp1,28 miliar dan mengklaim menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka kasus kokain dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara tersangka kasus ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman serupa.
Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika nasional maupun internasional.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya.
























































