Beritadewata.com, Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang sebelumnya pernah mendeportasi dua pekerja Asing yang diketahui berasal dari negeri Fujian, Cina bernama He Xingji, (58), dan Lin Meihua, (52). Keduanya dideportasi setelah ketahuan bekerja disebuah tambak didaerah Jembrana, Bali.
Menurut informasi, keduanya bekerja ditempat itu dianggap menyalahi prosedur tentang perizinan untuk pekerja asing. Dokumen yang dikantongi tidak sesuai dengan bidang pekerjaan yang digeluti. Bahkan dokumen Izin Mempekarjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) diterbitkan oleh otoritas di Jakarta dan bukan di Provinsi Bali.
Kini kembali Imigrasi Klas II Singaraja mendeportasi delapan (8)Tenaga Kerja (Naker ) asal Cina Tiongkok yang ditemukan bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali tanpa Dokumen yang sah berupa KITAS dan IMTA.
Kantor Imigrasi Singaraja membongkar adanya pekerja asing yang tanpa disertai dokumen sah. Keadaan ini sekaligus menjawab terkait keresahan warga desa Celukan Bawang karena di power plant milik PT.General Eneregy Bali (PT.GEB) itu di dominasi pekerja asing asal Peoples Republic Of China.
Berdasarkan informasi yang berkembang, mereka pekerja asing yang rata – rata berkebangsaan China yang hanya mengantongi visa kunjungan biasa visa on arrival (visit visa ). Diantaranya, Guan Guolei, 38, Song Xiansheng, 50, Lyu Jie, 40, Xie Yinlong, 29, Ye Mao, 31, Yang Zumin, 46, Lin Jianli, 47, dan Pei Yuqiang, 31.
Kepala Imigrasi Singaraja, Viktor Manurung menjelaskan kepada awak media, setelah selama hampir dua pekan dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu, namun hanya satu orang yang mengantongi dokumen lengkap sedang sisanya illegal alias pekerja bodong. Sedang tujuh orang sisanya tidak mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia.
”Mereka hanya kantongi visa on arrival dan tidak ada dokumen lain yang diperlukan sebagai pekerja asing. Kami lakukan pemeriksaan bertahap mereka, terkait kelengkapan dokumen yang mereka bawa. Cuman hasilnya hanya satu yang betul memiliki dokumen berupa KITAS dan IMTA,” papar Viktor, saat ditemui di kantor Imigrasi Singaraja desa Pemaron, Senin (3/4/2017).
Atas kerja keras jajaran Imigrasi Singaraja untuk membuka Aib para pekerja Asing di PLTU Celukan Bawang Viktor mengaku sudah mengambil sikap yang tegas untuk melakukan deportasi terhadap ketujuh warga asing itu ke Negara asalnya Cina.
”Sudah semua dokumen itu siap untuk segera kita dilakukan deportasi kepada mereka . Kita pastikan nanti pada tanggal 5 April 2017 sudah meninggalkan Indonesia. Dan kami akan terus lakukan langkah-langkah penertiban terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugas Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, hingga benar-benar steril dari pelanggaran ke-imigrasi-an, dan juga tempat konsentrasi yang memungkinkan orang asing melakukan kegiatan illegal,” ucapnya.
Disisi lain terkait Naker Cina di PLTU Celukan Bawang: Disnaker Buleleng Meradang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Bali, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, sangat menyesalkan adanya temuan pihak Imigrasi Singaraja tersebut.
Di tengah semakin sulitnya lapangan kerja untuk masyarakat lokal justru ditemukan pekerja asing illegal yang bekerja di PLTU Celukan Bawang. ”Kami harus evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan system ketenagakerjaan di Buleleng, jangan sampai kita sebagai warga sendiri dirugikan. Pekerja lokal masih banyak yang butuh pekerjaan dan kami jamin mereka bisa bersaing dengan pekerja asing,” tegasnya.
Maraknya pekerja Asing di wilayah Buleleng yang tanpa didukung dengan dukumen yang sah pihaknya mengaku akan segera mengambil sikap terutama koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk melakukan monitoring ke sejumlah obyek yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan memeriksa kelengkapan dokumen yang mereka bawa.