Beritadewata.com, Badung – Anak Agung Rai selaku Kabid Penindakan dan Pencegahan Disperindag Kabupaten Badung, mengaku belum ada ditemukan indikasi kegiatan pengoplosan di wilayah Kabupaten Badung, hal tersebut diungkapkan saat melakukan sidak lokasi diduga gudang Gas elpiji di Perumahan Darmasaba Permai Kabupaten Badung, Senin 17 Februari 2017.
“Kami belum punya data yang valid mengenai kegiatan pengoplosan di wilayah Kabupaten Badung. Kami upayakan semaksimal mungkin pemantauan dengan aparat terkait, langsung turun ke lapangan, apalagi menjelang hari raya Galungan dan Kuningan, kami ingin masyarakat menikmati harga yang wajar sesuai ketentuan.” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang, dan akan berkoordinasi dengan aparat terkait yakni dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perdagangan.
“Khusus di gudang gas elpiji perumahan Darmasaba Permai, indikasi kami temukan dari harga, harga umum dari Pertamina adalah 135.000 untuk 12 kg. Tetapi harga yang di jual di sini Rp. 110.000, sepertinya terjadi penyimpangan tapi kami akan tetap monitor.” Imbuhnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, saat sidak, petugas Disperindag hanya beranggotakan 4 orang saja. Tidak ada petugas kepolisian yang mendampingi. Padahal menurut informasi yang berhasil dihimpun Berita Dewata, lokasi gudang gas elpiji di Perumahan Darmasaba Permai, diduga merupakan lokasi gudang pengoplos gas elpiji 3 kg terbesar untuk wilayah kabupaten Badung.
Agung Rai berdalih, dalam kegiatan sidak yang dilakukan di gudang gas elpiji perumahan Darmasaba Permai, ia sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dari Polres Badung. “Kami sudah berkirim surat pemberitahuan, bahwa hari ini akan dilakukan sidak penjual gas elpiji di Perumahan Darmasaba Permai. Mungkin karena kesibukan yang lain, Petugas dari kepolisian tidak bisa hadir.” Terangnya.
Saat di komfirmasi, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat, mengaku tidak mengetahui tentang adanya kegiatan sidak yang dilalukan oleh petugas dari Disperindag Kabupaten Badung, terhadap satu lokasi yang diduga gudang gas elpiji tempat pengoplosan.
“Kami tidak mengetahui adanya sidak yang dilakukan oleh tim dari Disperindag, kami tidak ada terima surat pemberitahuan mengenai rencana kegiatan tersebut.” ungkapnya, saat ditemui diruang kerja, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurutnya, Pihak Disperindag jangan bicara sembarangan dengan mengatakan sudah bersurat. “Sangat tidak mungkin bila diundang untuk bersinergi dengan Disperindag, terus kami tidak datang atau tidak mengirimkan anggota.” imbuhnya,
Saat ditanya mengenai maraknya pengoplosan wilayah Kabupaten Badung, pihaknya enggan berkomentar, “silahkan saja tanya dulu sama pihak Disperindag apa benar mereka sudah bersurat. Kalau perlu nanti saya datang sendiri ke Kadisnya.” terangnya.
Menurutnya, kalau ada informasi kegiatan pelanggaran hukum tidak perlu langsung disidak dan diberitakan, silahkan laporkan kepada kami, pasti kami tindak. “Tugas kami, menindak dan menangkap.” tutupnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, Unit IV/Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Gianyar menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas 3kg ke tabung 12kg di Sukawati, Rabu (15/2/2017).
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar), dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar).