Kejari Klungkung Tetapkan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H.,

KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan IWS, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H., pada Rabu (30/4/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.

“Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan IWS sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana Komite dan PIP di SMK Negeri 1 Klungkung. Hari ini tersangka telah diperiksa,” ujar Hamka dalam keterangannya.
Modus Operandi

Menurut Kejari Klungkung, IWS diduga menyusun dan menetapkan sendiri anggota Komite Sekolah, termasuk menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara. Penentuan besaran pungutan SPP tidak melalui mekanisme musyawarah, melainkan berdasarkan besaran tahun sebelumnya.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari dana Komite disusun sendiri oleh tersangka tanpa rapat bersama Komite. Selain itu, dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar, justru dicairkan secara kolektif dengan surat kuasa, lalu digunakan untuk pembayaran SPP tanpa persetujuan resmi.

“Pengelolaan dana PIP dilakukan melalui rekening penampung yang dikelola sendiri oleh IWS dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Hamka.

Tersangka juga tidak pernah melaksanakan rapat Komite untuk mempertanggungjawabkan dana yang dikelola dari tahun 2020 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, IWS menyusun sendiri Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek fisik dan menunjuk langsung pihak penyedia tanpa prosedur yang transparan.

Salah satu kegiatan yang disorot adalah renovasi ruang kepala sekolah menggunakan dana sisa bantuan pusat sebesar Rp 50 juta yang semestinya diperuntukkan bagi peralatan praktik siswa. IWS juga membangun pos jaga di luar lingkungan sekolah yang dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas arahan Pemprov Bali untuk menyatukan rekening, sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 ditransfer ke rekening Komite hingga total dana Komite menjadi Rp 130.965.000. Dana tersebut kemudian digunakan tanpa mekanisme akuntabilitas, termasuk klaim pembayaran honor guru yang sebenarnya telah ditanggung oleh Dana BOS.

Pada Juli 2021, sisa dana Komite mencapai Rp 349.797.616. Tersangka memerintahkan pembukaan rekening atas nama pribadi untuk menampung dana tersebut. Pengelolaan dana dilakukan oleh IWS sendiri tanpa pelibatan pihak sekolah atau Komite, dan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban.

“Dana itu digunakan untuk pembangunan sekolah dengan tenaga tukang dari tersangka sendiri dan dibayar langsung tanpa SPJ yang sah,” jelas Hamka.

Dalam prosesnya, IWS juga diketahui menahan ijazah 293 siswa yang belum membayar uang Komite. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Hasil audit dari BPKP Provinsi Bali menyebutkan, tindakan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.174.149.923,81.

Untuk mempercepat proses penyidikan, IWS ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (30/4/2025) hingga 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, mengingat statusnya masih sebagai kepala sekolah aktif.

IWS dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama
  • Alternatif: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain kasus ini, Kejari Klungkung juga menyampaikan bahwa pada 8 Mei 2025, akan dilaksanakan pembacaan surat tuntutan atas terdakwa I.K.S dalam perkara dugaan penyimpangan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here