DENPASAR, BERITA DEWATA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,27 triliun hingga Mei 2025. Jumlah ini setara 34,86 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan kinerja penerimaan pajak di Bali mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Hingga Mei 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp6.271,59 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, angkanya tercatat Rp5.627,98 miliar,” kata Darmawan dalam Media Briefing yang digelar secara daring, Selasa (24/6/2025).
Penerimaan pajak ini dihimpun melalui delapan kantor pelayanan pajak (KPP) di Bali. Realisasi terbesar tercatat di KPP Madya Denpasar dengan total Rp3,31 triliun dari target Rp8,57 triliun. Sementara KPP Pratama Badung Selatan dan Badung Utara masing-masing menyumbang Rp667,54 miliar dan Rp645,41 miliar.
Darmawan merinci, jenis pajak dengan kontribusi terbesar masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dengan Rp4,53 triliun, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1,41 triliun. Sementara Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat Rp0,21 miliar, dan pajak lainnya Rp314,32 miliar.
Dari sisi sektor usaha, lima sektor utama penyumbang penerimaan terbesar di Bali meliputi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1,16 triliun, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Rp1,03 triliun, serta Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp886,31 miliar.
“Bali sebagai destinasi wisata internasional menunjukkan aktivitas perekonomian yang terus membaik. Sektor akomodasi dan makan minum, misalnya, tumbuh 18,24 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Darmawan.
Selain itu, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Bali juga menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2025, tercatat 344.845 SPT Tahunan telah dilaporkan atau naik 2,95 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 37.335 SPT wajib pajak badan, 269.235 SPT orang pribadi karyawan, dan 38.275 SPT orang pribadi non-karyawan.