DENPASAR, BERITA DEWATA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menata dan mengelola arsip dinamis sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pasca Pemilu dan telah dilaksanakan secara konsisten selama dua bulan terakhir di seluruh jajaran sekretariat.
Penataan arsip mencakup pendataan arsip aktif maupun inaktif yang kemudian disusun dalam Daftar Arsip Aktif/Inaktif. Selain itu, pengelolaan juga mengikuti ketentuan Jangka Waktu Retensi Arsip (JRA) sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip di seluruh tingkatan KPU.
“Kegiatan pengelolaan arsip ini sangat penting untuk menjaga keaslian dokumen sekaligus mendukung akuntabilitas setiap tahap penyelenggaraan Pemilu,” kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (25/6/2025).
Lidartawan menjelaskan, penanganan arsip berada di bawah tanggung jawab sub bagian umum dan logistik. Arsip yang ditangani meliputi arsip statis atau permanen serta arsip penting yang berhubungan langsung dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
“Arsip permanen ini berfungsi untuk menjaga nilai historis dan administratif dari proses demokrasi yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pengelolaan arsip akan dilaporkan secara berkala setiap triwulan kepada KPU RI. Dengan pengelolaan arsip yang baik dan berkelanjutan, KPU Bali diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilu yang profesional dan transparan.