Beritadewata.com, Buleleng – Puluhan Masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri Singaraja, pada senin (20/3/2017), setelah sebidang tanah mereka diambil alih oleh PT Prapat Agung yang ada didesa Pejarakan kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Kedatangan mereka karena mengetahui munculnya perpanjangan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang kemudian menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT. Prapat Agung dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Saya melihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga merugikan masyarakat disana dan kerugian kas daerah. Ada peraturan yang dilanggar oleh oknum pejabat di (Pemerintah Kabupaten) Buleleng sehingga keluar izin itu (Izin HGB dari Pemkab Buleleng). Pantasnya tidak keluar karena sudah melanggar aturan, jadi keluar. Dipaksakan itu (Proses keluarnya izin HGB ke PT. Prapat Agung),” Ungkap Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Selaku pendamping warga desa Pejarakan.
Menurutnya , kedatangan masyarakat di Desa Pejarakan ke Kejari Buleleng juga membawa bukti kepemilikan tanah tersebut . Ada yang berupa Patok D yang dikeluarkan tahun 1959 bahkan penetapan kepemilikan tanah berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1982 yang disahkan Direktorat Jendral Agraria.
Suardana sebagai pendamping masyarakat juga menyebutkan kehadiran masyarakat karna merasa dirugikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini perpanjangan SHGB baru, dan disanapun sudah berdiri sebuah hotel megah yang kini sudah beroperasi namun dalam hal ini IMB atau hamdalnya hotel tidak begitu jelas. Suardana pun menyebutkan sempet konfirmasi dengan komisi satu DPRD Buleleng terkait PT Prapat Agung dan adanya dugaan perpanjangan ijin tersebut, yang ditaksir memiliki infes bernilai miliyaran.
Sumber yang menyebutkan masih sempat melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut. Hingga akhirnya Bupati Buleleng Putu Bagiada pada tahun 2008 memberikan merekomendasikan izin pembuatan sertifikat hak milik bagi masyarakat yang berpuluh tahun menggarap lahan terlantar itu.
“Prosesnya sudah sampai di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Singaraja dan sampai sekarang tidak begitu jelas . Bahkan ada PT Coral Park yang sempat masuk dan digugat lalu dimenangkan oleh warga. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pun sempat dilampirkan untuk mengurus bukti kepemilikan tanah, tapi tidak, belum juga diterbitkan oleh BPN,” ucap Suardana.
Ketua LSM FPMK menyebutkan , ada bentuk pelepasan hak oleh masyarakat dalam bentuk jual-beli kepada PT Prapat Agung. Namun sejumlah lokasi pinggiran yang dekat dengan kawasan pantai tidak ada bentuk pelepasan hak hingga kasus tersebut kembali dilaporkan ke Kejari Buleleng bahkan kasus ini hingga di laporkan ke Kejati Bali .
Suardana pun menuturkan adanya oknum pejabat yang dilaporkan ada dugaan penyalahgunaan Kebijakan di tanah batu Ampar tersebut , namun dirinya enggan menyebutkan nama – nama tersebut . Dari penuturan ketua LSM FPMK, banyak pejabat yang turut ikut memberi rekomendasi hingga turunnya perpanjangan izin kepada PT Prapat Agung tidak menutup kemungkinan hal ini dan wajib di mempertanggung jawabkan perbuatannya itu .
“Pelanggaran terhadap aturan Mendagri itu sudah sangat jelas. Dan kami sudah konfirmasi ke Wakil Rakyat Buleleng (DPRD Kabupaten Buleleng) bahwa MoU (Memorandum of Understending) antara Pemkab Buleleng dengan PT Prapat Agung tidak jelas. Bahkan ditanya berapa PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk juga tidak jelas. Bahkan dalam aturan pengelolaan asset juga tegas disebutkan bahwa izin HPL atau HGB yang diberikan harus atas nama Pemda. Tapi nyatanya itu bukan atas nama Pemda,” pungkas Suardana.
Laporan tersebut awalnya sempat nyaris tidak dilayani terkait Kajari Buleleng H Fahrur Rozy yang sedang tidak berada didesa Songan . Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buleleng yakni Gede Eka Haryana awalnya sempat menolak terkait keberadaan Kasi Intel Baharudin yang juga tidak berada di kantor
Namun setelah terlihat melakukan hubungan telepon dengan seseorang petinggi Kejari Buleleng, Eka Haryana pun akhirnya menerima laporan warga di ruang kerjanya. Dikonfirmasi usai menerima warga Pejarakan , Eka Haryana tidak banyak banyak berkomentar terkait laporan masyarakat desa Pejarakan, hanya membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Batu Ampar . Eka pun berpesan kepada masyarakat Batu Ampar agar trus membantu kejaksaan seperti lebih menanyakan trus kasusnya.