Dinsos Denpasar Data 29 Korban Kebakaran Gudang, Prioritaskan Anak dan Kebutuhan Dasar

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Diah Pradnyani,

DENPASAR, BERITA DEWATA – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar langsung bergerak melakukan pendataan terhadap korban kebakaran gudang kayu yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sore. Penanganan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar para korban.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Diah Pradnyani, mengatakan pihaknya menerima informasi kejadian dari grup SKPD Respon Cepat. Sesuai tugas, Dinsos menangani fase pasca kebakaran.

“Kami mendapat informasi dari grup SKPD Respon Cepat. Karena pasca kebakaran memang menjadi tugas Dinas Sosial, kami langsung turun melakukan pendataan,” ujarnya.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat 29 jiwa terdampak dalam peristiwa tersebut. Di antaranya terdapat anak usia sekitar 4-5 tahun yang termasuk kelompok rentan, namun dipastikan dalam kondisi selamat.

“Ada 29 jiwa, termasuk anak usia 4-5 tahun. Syukurnya tidak ada yang mengalami luka serius,” jelasnya.

Dinsos juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola gudang untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak, seperti makanan dan pakaian layak pakai.

“Kami koordinasi apa yang dibutuhkan, apakah permakanan atau pakaian. Ini bagian dari standar pelayanan minimal pasca bencana,” katanya.

Saat ini, proses penanganan masih dalam tahap awal karena lokasi kebakaran masih dalam proses pendinginan. Distribusi bantuan akan dilakukan setelah data kebutuhan lebih rinci diperoleh.

“Kami lakukan pendataan dulu, kemudian koordinasi dengan desa untuk penyaluran bantuan permakanan,” tambahnya.

Terkait korban yang mengalami luka bakar ringan, penanganan medis disebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan dan telah dijamin melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Dinsos juga membuka kemungkinan pemulangan korban ke daerah asal, mengingat sebagian besar terdampak merupakan pendatang.

“Kalau memang tidak memungkinkan tinggal di sini dalam waktu lama, bisa kami fasilitasi pemulangan melalui Dinas Sosial Provinsi setelah asesmen,” ujarnya.

Ia menambahkan, masa penanganan pasca bencana oleh Dinsos umumnya berlangsung antara 3 hingga 7 hari, sesuai standar pelayanan minimal.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran.

“Kami harapkan masyarakat lebih berhati-hati, termasuk mengecek instalasi listrik dan tidak sembarangan membakar sampah. Kondisi angin kencang bisa mempercepat penyebaran api,” pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here