Beritadewata.com, Singaraja – Maraknya perdaran barang terlarang jenis sabu sabu di Buleleng membuat Jajaran Polres Buleleng geram, untuk itu berbagai giat dilakukan, dan berhasil membekuk Wayan Sudiksa alias Ogoh (28) warga Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, ditangkap oleh Anggota Buser Satres. Koba Polres Buleleng, pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 17.00 wita. Dari tangan Ogoh ini diamankan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Penggerebegan yang di lakukan kali ini berawal, dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran barang terlarang itu di wilayah Kecamatan Sawan, di jalan Giri Emas-Jagaraga. Dari informasi yang dihimpun, anggota langsung bergerak sampai kelokasi
Seorang pemuda saat dicegat berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, Ogoh pun langsung menabrak salah satu Anggota. Namun akhirnya pemuda tersebut berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, yang disimpan pada saku celana kiri Ogoh. Ditemukan barang terarang tersebut, Ogoh pun digiring ke Mako polres Buleleng untuk proses pemeriksaan .
Seizin Kapolres Buleleng Made Sukawijaya, Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, tersangka membawa barang haram ini akan digunakan bersama teman-temannya di suatu tempat. “Kami amankan dulu tersangka,” kata Adnyana TJ, Kamis (30/3/2017).
Dengan didampingi Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Nyoman Suartika, Adnyana TJ menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial Nengah dengan cara membeli. Polisi pun, kini masih melakukan pendalaman terkait keterangan dari tersangka.
“Tersangka membeli dari seseorang yang mengaku bernama Nengah. Tersangka disuruh mengambil di salah satu got sebelah barat Pura Sangsit, kemudian tersangka memasukkan ke dalam saku celana dan akhirnya dilakukan penangkapan,” papar Adnyana.
Selain barang haram, anggota juga mengamankan satu henphone seluler yang diduga sering dipakai tersangka sebagai alat komonikasi untuk membeli barang tersebut. “Kami amankan dulu, dengan harapan dari pihak kami bisa mendapat keterangan lebih lanjut siapa bandar mereka. Diduga barang ini datangnya dari pulau Jawa. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan,” jelas Adnyana.
Akibat perbuatan itu, kini tersangka dijerat dengan Lasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang UU Narkotika, dengan ancaman hukumam pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliyar
Sementara dari keterangan tersangka dirinya mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang akan dikomsumsi bersama teman-temannya. “Beli dari seseorang, cuma mau pakai sama teman-teman,” ucap Wayan Sudiksa alias Ogoh di Mako polres buleleng saaat di temui awak media kamis (30/3/2017).