Marak, Polres Buleleng Target Pengedar dan Pengguna Sabu

Tersanag pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram

Beritadewata.com, Singaraja  –  Maraknya perdaran barang terlarang jenis sabu sabu di Buleleng  membuat  Jajaran  Polres Buleleng geram,  untuk itu berbagai giat dilakukan, dan berhasil membekuk Wayan Sudiksa alias Ogoh (28) warga Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, ditangkap  oleh Anggota Buser Satres. Koba Polres Buleleng, pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 17.00 wita. Dari tangan Ogoh ini diamankan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Penggerebegan yang di lakukan kali  ini berawal,  dengan adanya laporan   dari masyarakat bahwa maraknya  peredaran barang terlarang itu di wilayah Kecamatan Sawan, di jalan Giri Emas-Jagaraga. Dari informasi yang dihimpun, anggota langsung bergerak sampai kelokasi

Seorang pemuda saat dicegat berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, Ogoh pun  langsung menabrak salah satu Anggota. Namun akhirnya  pemuda tersebut berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, yang disimpan pada saku celana  kiri Ogoh. Ditemukan barang terarang tersebut, Ogoh pun digiring  ke Mako polres Buleleng untuk proses pemeriksaan .

Seizin Kapolres Buleleng Made  Sukawijaya, Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, tersangka membawa  barang haram ini akan digunakan  bersama teman-temannya di suatu tempat. “Kami amankan dulu tersangka,” kata Adnyana TJ,  Kamis (30/3/2017).

Dengan didampingi Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Nyoman Suartika, Adnyana TJ menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial Nengah dengan cara membeli. Polisi pun, kini masih melakukan pendalaman terkait keterangan dari tersangka.

“Tersangka membeli dari seseorang yang mengaku bernama Nengah. Tersangka disuruh mengambil di salah satu got sebelah barat Pura Sangsit, kemudian tersangka memasukkan ke dalam saku celana dan akhirnya dilakukan penangkapan,” papar Adnyana.

Selain barang haram, anggota juga mengamankan satu henphone seluler yang diduga sering dipakai  tersangka sebagai alat komonikasi untuk membeli barang tersebut. “Kami amankan dulu, dengan harapan dari pihak  kami bisa mendapat  keterangan lebih lanjut   siapa bandar mereka. Diduga barang ini datangnya dari pulau  Jawa. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan,” jelas Adnyana.

Akibat perbuatan itu, kini tersangka dijerat dengan Lasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang UU  Narkotika, dengan ancaman hukumam pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliyar

Sementara  dari keterangan  tersangka dirinya mengakui,  bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang akan dikomsumsi   bersama teman-temannya. “Beli dari seseorang, cuma mau pakai sama teman-teman,” ucap Wayan Sudiksa alias Ogoh di Mako polres buleleng saaat di temui awak media kamis (30/3/2017).

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here