Gubernur Bali : Opini WTP Merupakan Ukuran Akuntabilitas dari Pengelolaan Keuangan

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (11/3)

DENPASAR, BeritaDewata – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (11/3).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, telah melakukan upaya perbaikan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Sehingga harapan kami opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 dapat kami raih kembali,” ujarnya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Opini WTP atas laporan keuangan bukan merupakan suatu tujuan, tetapi merupakan proses dari tahapan tertentu untuk mencapai suatu akuntabilitas dari seluruh proses pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

“Opini WTP merupakan ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan yang ada di masing-masing entitas sehingga dengan opini inilah akan dapat mengukur proses akuntabilitas di suatu entitas tertentu,” imbuhnya.

Untuk itu, Gubernur Koster meminta kepada para kepala OPD agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta tetap berpijak pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dengan pertanggung-jawaban laporan keuangan.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan apresiasi atas kinerja dari Gubernur Bali beserta jajarannya yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat 20 hari dari batas waktu akhir Maret 2020.

Sri Haryoso menyampaikan bahwasanya laporan keuangan yang diterima BPK pada pagi ini telah dilakukan review sebelumnya oleh Inspektorat sehingga diharapkan tidak menemui banyak masalah.

“Dalam penyampaian hasil pemeriksaan keungan nantinya BPK tidak hanya akan menyampaikan informasi terkait laporan keuangan dan kepatuhan kepada peraturan yang ada. Namun juga akan menambahkan terkait informasi perkembangan ekonomi makro serta kinerja anggaran/kinerja keuangan,” ujarnya.

Dalam waktu 60 hari atau sekitar pertengahan Mei 2020, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan yang akan disampaikan di DPRD Provinsi Bali.

“Ke depan kami berharap kerjasama serta komunikasi yang baik tetap terjalin sehingga BPK akan bisa bekerja lebih objektif dan mempercepat jalannya pemeriksaan,” tutupnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here