Sidak LPG 3 Kg di Badung, Disperindag Temukan Pelanggaran Harga dan Distribusi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Badung, Kamis (26/6/2025).

BADUNG, BERITA DEWATA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Badung, Kamis (26/6/2025).

Sidak dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran di tengah keluhan masyarakat soal kelangkaan LPG 3 kg. Tim pengawas gabungan ini melibatkan sejumlah OPD, termasuk Satpol PP dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Koordinator Tim Pengawas, I Wayan Pasek Putra, mengatakan sidak juga menjadi upaya edukasi kepada pangkalan dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.

Sejumlah pelanggaran ditemukan di lapangan. Salah satu pangkalan kedapatan menyembunyikan papan nama di dalam ruangan, sehingga tidak terlihat konsumen. Di tempat lain, ditemukan pangkalan menjual LPG di atas HET Gubernur Bali sebesar Rp18.000 per tabung. Harga yang ditetapkan di lapangan mencapai Rp20.000.

“Pangkalan yang melanggar sudah dibina dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi,” ujar Pasek.

Tim juga menemukan restoran yang menggunakan LPG 12 kg dengan seal bekas LPG 3 kg bersubsidi. Setelah ditelusuri, LPG tersebut dibeli dari outlet tidak resmi. Tim merekomendasikan agar pelaku usaha membeli gas hanya dari agen resmi Pertamina.

Selain itu, ditemukan restoran yang menggunakan gas non-Pertamina (Prime Gas), yang berada di luar jaringan distribusi LPG subsidi pemerintah.

Disperindag Bali menegaskan pengawasan akan terus dilakukan rutin. Tujuannya, agar distribusi LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here