
DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).
Jawaban tersebut menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Koster menyampaikan apresiasi atas masukan dan dukungan dari seluruh fraksi. Ia menilai pandangan yang disampaikan bersifat konstruktif dan menjadi dasar penting untuk penyempurnaan substansi kedua Raperda tersebut.
“RPJMD ini disusun berdasarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030, serta selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan daerah, termasuk RPJMN, RPJPD, RTRW, KLHS, dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125,” kata Koster.
Menanggapi pandangan terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Gubernur menyatakan pada prinsipnya sejalan dengan fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa Pemprov Bali tengah melakukan optimalisasi penerimaan PWA sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Dana tersebut dialokasikan untuk perlindungan budaya dan lingkungan, peningkatan kualitas layanan kepariwisataan, serta penyelenggaraan pungutan wisatawan asing.
“Kerja sama juga telah dijalin dengan pelaku sektor hilir seperti hotel-hotel. Hingga akhir Juni, penerimaan mencapai Rp168 miliar atau sekitar Rp933 juta per hari. Jika tren ini berlanjut, potensi penerimaan tahunan bisa mencapai Rp340 miliar,” ujarnya.
Koster juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemandirian energi Bali. Ia menyampaikan bahwa pasokan listrik dari luar, seperti melalui kabel bawah laut dari Paiton, hanya efektif sebesar 350 MW dan rawan gangguan.
“Saya menolak rencana penambahan 500 MW dari luar Bali. Energi Bali harus dipenuhi dari pembangkit di Bali sendiri,” tegasnya.
Sejumlah proyek telah masuk dalam RUPTL PLN, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran pada 2026, pembangkit 450 MW di Gianyar pada 2027, serta dua unit pembangkit 450 MW di Celukan Bawang. Total daya yang direncanakan mencapai 1.500 MW pada periode 2026–2029. Selain itu, Bali juga mendorong pemanfaatan PLTS atap dan energi alternatif berbasis air dan gelombang.
Merespons masukan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gubernur menyebut pihaknya terus mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih produktif, termasuk melalui pengembangan rencana bisnis dan target dividen. Kajian juga tengah dilakukan terkait pembentukan BUMD baru.
Di sisi lain, Gubernur memaparkan rencana pembangunan infrastruktur strategis yang akan dibiayai dari kontribusi 10 persen realisasi Pendapatan Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,38 triliun, dengan 50 persen dialokasikan untuk infrastruktur lintas kabupaten seperti Sunset Road, Gatsu Barat, Canggu, hingga underpass Jimbaran. Sisanya untuk pembangunan infrastruktur dasar di enam kabupaten lainnya guna mencegah alih fungsi lahan.
Ia memastikan bahwa mulai 2026, anggaran tersebut akan masuk dalam APBD masing-masing kabupaten.
Gubernur juga menanggapi masukan terkait pendapatan daerah dari sewa aset di Nusa Dua. Ia menjelaskan bahwa pencatatan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan laporan berbasis akrual dan kas.
Koster turut menyinggung pembangunan Pusat Kebudayaan Bali serta pentingnya sinergi antar pihak dalam menjaga kesinambungan pembangunan berbasis budaya.
“Semua pihak harus bersinergi demi mewujudkan Bali yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai-nilai budaya lokal,” tutupnya.