
JAKARTA, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Kedua sistem ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola industri asuransi nasional, sekaligus mendorong transformasi digital menuju sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada konsumen.
Peluncuran dilakukan di Jakarta, Senin (30/6/2025), oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Mahendra menyebut peluncuran ini bukan sekadar pengembangan teknologi, tapi juga menjadi simbol perubahan sistem di industri keuangan, dari yang semula tertutup menjadi lebih terbuka dan dapat dipercaya publik.
“Ini bukan cuma transformasi di industri asuransi, tapi juga transformasi internal di OJK sendiri. Sistem pelaporan, perizinan, pengawasan, semuanya harus terintegrasi dan dikawal,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, database ini akan menjadi single source of truth atau sumber data utama yang bisa diakses publik untuk memverifikasi legalitas agen asuransi. Sistem ini juga telah terhubung dengan platform digital perizinan SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital resmi para agen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data detail dari seluruh polis asuransi jiwa dan umum. Laporan disampaikan perusahaan secara berkala melalui sistem pelaporan online APOLO milik OJK.
“Database polis ini memuat informasi penting, dari nama pemegang polis sampai jenis manfaat yang diterima. Ini dasar utama buat kami menyusun kebijakan yang lebih tepat dan akurat,” tegas Mahendra.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa mengecek kredibilitas agen secara mandiri, perusahaan bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan data, dan OJK sebagai regulator punya alat yang lebih kuat untuk mengawasi dan mendeteksi risiko sejak dini.
Dukung Reformasi Industri Asuransi
Kepala Eksekutif OJK Ogi Prastomiyono menyebut peluncuran dua database ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi industri asuransi yang sejalan dengan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Agen asuransi adalah ujung tombak dalam edukasi dan pendampingan nasabah. Sementara data polis jadi fondasi utama untuk pengawasan yang efektif,” kata Ogi.
Namun, Ogi mengingatkan, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pelaku industri. Mulai dari asosiasi, perusahaan asuransi, hingga masyarakat.
“Peluncuran hari ini baru langkah awal. Keberhasilannya tergantung apakah semua pihak menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” ucapnya.
OJK berharap peluncuran database ini bisa jadi pondasi menuju industri asuransi yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.