Diduga Terlibat Jaringan ISIS, Pria Asal Lombok Dideportasi dari Jepang

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja

Beritadewata.com, Denpasar – Seorang pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Azni Muzakir alias Abdul Zakir (44) dideportasi dari Jepang karena diduga masuk dalam jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Pemilik paspor nomor: XB 421118 ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/2) pukul 00.21 Wita. Ia langsung diamankan oleh pihak Imigrasi dan selanjutnya diserahkan ke anggota Densus 88 untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, yang bersangkutan saat ini masih diinterogasi di Polda Bali. “Soal apa yang diperiksa, apa statusnya, belum diketahui. Namun yang pastinya yang bersangkutan masih diperiksa,” ujarnya. Ia menjelaskan,  otoritas Pemerintahan Jepang mendeportasi Abdul Zakir karena diduga terlibat ISIS.

Namun semua informasi itu masih didalami. Pria asal NTB ini tiba di Ngurah Rai menggunakan maskapai Philippines Airlines PR-537. Dari identitas Abdul Zakir diketahui berasal dari Dusun Pendem, Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Pria 44 tahun ini ditangkap Kepolisian Jepang dikarenakan overstay pada 15 Juli 2016 dan pemalsuan dokumen kartu kependudukan (residen) pada 23 September 2016. Selanjutnya dideportasi oleh otoritas Jepang pada 14 Februari 2017. Berangkat menggunakan maskapai Philipines Airlines PR 437 pukul 09.35 dari Chubu International Airport Jepang dan tiba puku 13.00 di Manila, Filipina.

Kemudian dilanjutkan menggunakan maskapai Philipines Airlines PR 537 pukul 20.55 dan tiba pada 15 Februari 2017, pukul 0.25 WITA di Bandara Internasional  Ngurah Rai, Bali. Abdul merupakan teman dekat dari Masdar yang dideportasi terlebih dahulu karena akun sosial medianya radikal dan mendukung ISIS dan tercium oleh Pemerintah Jepang.

Selanjutnya Azni Muzakir akan dilakukan interogasi untuk pendalaman dari kasus yang bersangkutan. Alasan memilih mendarat di Bali dimana deportan boleh memilih kemana mereka akan kembali dan memilih jalur penerbangan yang paling dekat dengan kampung halamannya dan tidak menutup kemungkinan untuk menghidari tracking dari petugas.

Kepala Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, pria kelahiran Lombok, 15 April 1974 ditangkap oleh pihak kepolisian Jepang karena overstay dan pemalsuan dokumen kartu kependudukan pada 23 September 2016 lalu. Ia kemudian dideportasi pada 14 Februari 2017 berangkat dari Chubu International Airport Jepang menggunakan pesawat Philippine Airlines (PR 437). Selanjutnya dari Philipina melanjutkan penerbangan dengan pesawat Philippine airlines (PR 537) pukul. 20.55 LT menuju Bali.

Ia dijemput oleh petugas Imigrasi dengan pengawalan dari Densus 88 yang berjumlah 6 orang dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai.  “Kita sudah serahkan WNI yang diduga terlibat ISIS ke Densus 88 dari Mabes Polri untuk dibawa ke Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara informasinya, Abdul Zakir adalah orang yang meradikalisasi Masdar yang juga WNI yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan menuju Bali pada 12 Juli 2016 lalu karena diduga terlibat dengan jaringan ISIS. Ia  ke Jepang pada tahun 1997 dengan menggunakan nama asli Azzni Muzakir. Dirinya tinggal di Jepang dan bekerja sebagai buruh perbaikan bangunan bersama beberapa WNI. Di negeri Sakura, ia berkenalan dengan seorang WNI dengan sapaan Pak Haji yang menawarkan mengurus visa untuk bolak balik Indonesia Jepang.

Abdul Zakir lalu pulang ke Indonesia tahun 2007 dan merubah semua data dirinya mulai dari KTP dan SIM atas nama Abdul Zakir lalu membuat passport dan kembali ke Jepang tahun 2007. Kali ini, ia bekerjaan di perusahaan Imonoyasah Nagoya (perusahaan peleburan besi) dengan mendapatkan gaji sebesar 200.000 yen per bulan. “Hal ini terungkap ketika dirinya kembali ke Jepang dan menikah siri dengan Sri Mulyan asal Solo, Jateng. Dia ditangkap polisi Jepang ketika istrinya mengalami kecelakaan mobil. Saat itu, polisi melihat fotonya di dompet istrinya itu sehingga penyidik memanggil untuk menjadi perwakilan dari keluarga Sri Mulyani,” tuturnya.

Pada saat pemeriksaan data oleh kepolisian Jepang, ternyata ia tinggal secara ilegal dan ditemukan  izin tinggal palsu atas nama Abdul Zakir. Polisi Jepang langsung menangkapnya dan diserahkan ke Imigrasi. “Selama di Jepang, dia mempunyai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan setiap malam minggu bersama beberapa teman dari negara lain,” terangnya.

Dalam kegiatan pengajian tersebut, diikuti oleh sejumlah WNI termasuk Zakir, warga Pakistan, Srilanka, Iran, Turki dan beberapa warga negara lainnya. Di tempat pengajian inilah ia mengenal Ustad Subhi yang tergabung dengan jamaah Tabligh Jepang. Namun tidak mengetahui secara pasti asal ustad tersebut. Banyak WNI yang ikut pengajian tersebt namun ia hanya mengenal beberapa orang Indonesia yang ada di pengajian tersebut, termasuk WNI dari Lombok, seperti Ucep dan Rudi. “Dalam Jamaah Tabligh tersebut merupakan ajaran Jihad Fisabililah, namun menurutnya ada yang menyalah artikan makna dari jihad tersebut,” tukasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here