Uchok Sky Khadafi: Putusan Bebas Andy Widya Susatyo Sudah Tepat, Kasasi Jaksa Tidak Relevan

JAKARTA, BERITA DEWATA — Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas Andy Widya Susatyo adalah langkah yang tidak relevan. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah bertindak cermat dan objektif dalam memutus perkara tersebut.

“Putusannya sudah sangat hati-hati. Hakim menilai bahwa perbuatan Andy memang terjadi, tetapi bukan merupakan tindak pidana karena tidak ada niat jahat atau unsur penipuan seperti yang didakwakan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Majelis hakim menyatakan Andy terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak terbukti sebagai tindak pidana. Atas dasar itu, Andy dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan seluruh haknya dipulihkan.

Uchok bahkan menyebut kasus ini menyimpan kejanggalan sejak awal dan terkesan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara pemilik sah atas tanah.

“Saya melihat ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap pemilik lahan yang sebenarnya justru menjadi pihak yang dirugikan. Harusnya ini ranah perdata, bukan pidana,” tambahnya.

Developer Belum Lunasi Pembayaran, Pemilik Tanah Malah Dipolisikan

Kasus ini berawal dari proyek kerja sama perumahan Naira Residence antara Andy Widya Susatyo sebagai pemilik tanah dan PT Kurnia Putra Soegama (KPS) selaku pengembang. Dalam perjanjian tertanggal 9 Desember 2019, Andy dijanjikan pembayaran sebesar Rp 11,2 miliar untuk tanah seluas 4.672 meter persegi. Namun hingga proyek berjalan, Andy baru menerima sekitar Rp 5,3 miliar.

Andy menolak menandatangani akta jual beli (AJB) tambahan sebelum sisa pembayaran Rp 5,8 miliar dilunasi. Penolakan ini memicu laporan pidana dari pihak pengembang, yang menuduh Andy melakukan penipuan dan penggelapan.

“Ini sengketa bisnis. Kalau pembayaran belum lunas, lalu pemilik tanah dilaporkan ke polisi, tentu sangat keliru. Ini bisa merusak rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Uchok.

Persidangan di PN Tangerang juga mengungkap fakta bahwa sebagian pembayaran atas tanah justru dialihkan oleh KPS kepada dua pihak ketiga, yakni Tommy Tri Yunanto dan Shelvia Septiani, yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Andy. Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah bahkan menyatakan kebingungannya atas alur pembayaran tersebut.

Sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak di Polda Metro Jaya pada Januari 2023 sempat menghasilkan kesepakatan: Andy menandatangani tiga PPJB, KPS mencabut laporan polisi, dan membayar Rp 1 miliar. Namun, KPS kembali mengajukan permintaan penandatanganan sepuluh PPJB tambahan tanpa pelunasan kewajiban.

Uchok menilai, Mahkamah Agung perlu berhati-hati agar tidak terseret dalam pusaran kriminalisasi berkedok sengketa bisnis.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan bisa menjadi preseden buruk. Developer bisa saja memanfaatkan pasal pidana untuk menekan pemilik tanah. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim investasi,” pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here