Denpasar- Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta Togar Situmorang menjelaskan, kliennya saat ini sudah siap diperiksa terkait dengan penetapan mantan Wakil Gubernur Bali dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
Menurut Togar, sampai saat ini, baik Sudikerta maupun tim kuasa hukum Sudikerta belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Bali.
“Kasusnya sudah beredar di media secara sangat viral. Namun kami sampai saat ini belum menerima info langsung dari kepolisian atau pun surat penetapan tersangka Sudikerta. Kami tunggu surat penetapan tersangka itu, sehingga kami bisa melakukan langkah-langkah konsolidasi dan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (1/12).
Ia mengaku memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap penyidik Polda Bali yang telah membocorkan SP2HP kepada pihak luar terutama ke media. Semoga langkah ini tidak menimbulkan efek hukum ke depannya atau dilandasi suatu pekerjaan yang profesional, sehingga tidak menjadi perdebatan di kemudian hari.
Bila seluruh proses penetapan tersangka itu dilakukan secara profesional, maka Sudikerta akan kooperatif, siap diperiksa, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti yang sifatnya subyektif. “Kami sangat sayangkan, kenapa SP2HP itu beredar di media massa,” ujarnya.
Menurut Togar, sebelum diperiksa sebagai tersangka, Sudikerta sempat diperiksa satu kali kira-kira dua minggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan karena Sudikerta menerima surat panggilan yang kedua kalinya.
Surat panggilan pertama tidak bisa dipenuhi karena saat itu Sudikerta masih ada acara di luar kota. Namun saat itu Sudikerta hanya diperiksa sebagai saksi. Setelah diterangkan oleh penyidik tentang isi dari surat panggilan tersebut, Sudikerta mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan tersebut, karena Sudikerta mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut.
“Waktu itu Sudikerta hanya diperiksa selama 15 menit, karena saat ditanya oleh penyidik, Sudikerta mengaku tidak ada hubungannya dan tidak mengetahui isi surat panggilan,” ujarnya. Sudikerta mengaku tidak mengerti persoalan tersebut.
Seperti diberitakan, Mantan Wakil Gubernur Bali yang juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka politisi yang pernah bertarung di Pilgub Bali ini dilakukan pada Jumat sore (30/11) setelah pihak penyidik Polda Bali mempelajari berbagai materi dan berkas laporan dan memeriksa beberapa saksi.
Caleg DPR RI ini dilaporkan oleh PT Marindo Investama yang menjadi anak perusahan PT Maspion Group asal Surabaya Jawa Timur. Sudikerta dikenakan pasal berlapis. Pertama, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan.
Selain itu, Sudikerta juga dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.