Sebabkan Gardu Meledak, Pemilik Layangan di Polisikan

Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan Kota Denpasar menangkap tukang layangan berinisial DKS (50).

DENPASAR, BeritaDewata – Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan Kota Denpasar menangkap tukang layangan berinisial DKS (50). Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (20/7).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka bersama anaknya dilakukan berdasarkan laporan dari PT Indonesia Power Bali. Diuraikan bahwa pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.45 WITA terjadi gangguan listrik padam diwilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan.

Setelah dilakukan penanganan dari pihak petugas PT. Indonesia Power diketahui penyebabnya adalah layang-layang berukuran besar terjatuh di Gardu Induk Pesanggaran Densel yang mangakibatkan padamnya 3 trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Indonesia Power melaporkan hal tesebut ke Polsek Denpasar Selatan dan pada Senin (20/7/20) berhasil mengamankan pemilik layangan putus tersebut.

“Pemilik layangan berinisial DKS (50) bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat rumahnya kawasan Pelabuhan Benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter yang kemudian diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah,” ucapnya.

Kemudian pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya. Dari peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Sementara pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab saat diamankan petugas di rumahnya mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik. Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” tutup Kombes Jansen.

Sementara itu General Manajer UID Bali Adi Priyanto mengaku jika layangan berukuran besar tersebut terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yg mengakibatkan padamnya 3 Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

“Begitu terdeteksi ada gangguan, petugas kami lagsung melakukan pengamanan dan perbaikan, sehingga sekitar pukul 17.21 Wita pada hari yang sama, keseluruhan wilayah yang terdampak sudah normal kembali,” ujarnya.

Untuk wilayah VVIP seperti Bandara Ngurah Rai tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung disupply dari penyulang back up. “Karena menyangkut Obyek Vital, kami telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, dan sudsh ditindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan ke TKP. Pelaku juga sudah ditangkap,” ujarnya.

PLN selalu menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain layangan dekat dengan jaringan listrik dan tidak menginapkan layangan serta memastikan layangan tidak jatuh menimpa jaringan listrik. Selain itu juga selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil / menurunkan sendiri layangan yang tersangkut di jaringan listrik karena sangat berbahaya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here