DENPASAR – Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC dalam kurun waktu 3 minggu dibulan Pebruari 2019 berhasil mengamankan 23 pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan 21 laporan Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.MH. kepada media didampingi Kasat Narkoba di depan Patung PRG dimonumen Badjra Sandi Renon Denpasar pada Minggu (24/2/2019), disaksikan warga kota Denpasar yang melaksanakan Car freeday.
Sebanyak 23 pelaku terdiri dari Bandar/pengedar dan pemakai dengan barang bukti yang berhasil diamankan Sabu 406,94 Gram, Ekstasi 232 butir, tembakau Gorila 448,92 gram dan heroin 77,70 gram, “ada lima residivis yang berhasil kami tangkap dan sebagian transaksi dengan media sosial dan sistem menempel,“ Kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi.
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan release dilaksanakan di tengah warga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya dan kepada warga masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak masa depan terutama Generasi muda Bangsa.
“Dengan memamerkan kepada warga kami berharap memberikan efek jera dan sebagai edukasi kepada warga Denpasar agar tidak terlibat Narkoba,” Kata Kapolresta Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto,S.IK.MH., juga memberikan penyuluhan dan edukasi kepada warga yang berada di kawasan renon mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba.