Polisi Sita Ratusan Botol Arak Oplosan di Buleleng

Polisi Sita Ratusan Botol Arak Oplosan di Buleleng

BULELENG – Maraknya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Buleleng, membuat jajaran Polres harus bekerja keras dan melakukan tindakan tegas kepada para pedagang yang menjajakan minuman jenis arak oplosan di beberapa toko di Buleleng. Polisi berhasil melakukan pengecekan hingga puluhan liter arak oplosan berhasil diamankan ke Mapolres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno dalam gelar perkara di Mapolres Buleleng pada Selasa (17/4) yang didampingi Wakapolres Buleleng , Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kbo Sat Narkoba dan para Kapolsek Jajaran Polres Buleleng membenarkan telah terjadi penggerebekan arak oplosan tersebut.

Dalam keterangan persnya Kapolres menjelaskan, bahwa Operasi ini akan terus dilaksanakan sampai menjelang bulan Ramadhan, yang bertujuan untuk bisa menekan giat kriminal yang diakibatkan dari efek mengkonsumsi miras secara berlebihan karena banyak sekali kasus yang diawali dari miras, seperti perkelahian , penganiayaan dan lain lain.

”Kita berasil amankan arak ( arak Bali) tanpa kemasan dengan jumlah 362 liter dan untuk mikol kita sita 79 botol. Kita sita dalam satu pekan terakhir d iseluruh wilayah Polres Buleleng. Tujuannya adalah untuk menekan tindak pidana kriminalitas dan termasuk juga jangan sampai kejadian d di Pulau jawa terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng,” ujar Suratno (17/4).

Kata Kapolres, gangguan Kantibmas akibat miras di wilayah hukum Polres sangat tinggi. Bahkan menurutnya rata-rata anak muda di setiap hari libur sering mengkumsumsi minuman keras dan melakukan trek-trekan di jalan raya hingga melakukan penganiayaan akibat termotivasi minuman keras.

Kendati sangat marak pembuatan minuman keras jenis arak Bali, Kapolres Buleleng AKBP Suratno sangat berharap peran pemerintah daerah untuk memberikan penyuluhan agar arak-arak yang diproduksi masyarakat dijadikan home indrustri seperti menjadikan gula Bali. Namun pihaknya akan selalu menekan peredaran minuman oplosan tersebut. Menariknya penjualan miras oplosan tersebut pedagang saat disidak tidak bisa menunjukan SIUP MB yang masih berlaku.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here