DENPASAR, BeritaDewata – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 menjadi moment penting bagi Napi Hindu di Bali. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dalam perayaan Nyepi kali ini, para Napi beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK).
Ia menjelaskan, remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 1.115 orang Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia.
Remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap Narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri guna mempersiapkan diri untuk kembali hidup di tengah masyarakat.
Remisi Khusus (RK)merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan. Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.
Pada Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pemberian Remisi kepada narapidana akan dilaksanakan pada hari Selasa, (16/3/2021).
“Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus hari Raya Nyepi Tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali sebanyak 746 orang, dari total jumlah secara nasional sebanyak 1115 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (15/3/2021). Jumlah terbesar berasal dari Bali sangat masuk akal karena Napi Hindu terbanyak memang berada di Bali.
Dari jumlah tersebut, remisi terbanyak berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar sebanyak 201 orang. Urutan kedua berasal dari Lapas Khusus Narkoba di Bangli Bali sebanyak 133 orang. Urutan ketiga berasal dari Lapas Kelas II B Singaraja Buleleng sebanyak 112 orang. Sisanya tersebar di seluruh Lapas di kabupaten di Bali yakni Gianyar, Klungkung, Tabanan, Jembrana, Karangasem, Lapas Perempuan Kerobokan. “SK Remisi akan diserahkan pada Selasa besok, di masing-masing Lapas,” ujarnya. Remisi diberikan mulai dari 2 minggu hingga dua bulan.