Kantongi Visa Kunjungan, Pekerja Asal Buleleng Merana di Taiwan

Kantongi Visa Kunjungan, Pekerja Asal Buleleng Merana di Taiwan

BeritaDewata.com, Buleleleng – Seorang pekerja asal Buleleng bernama Gede Yudi Ermawan (23) asal Desa Kayu Putih Kecamayan Sukasada diduga ditipu oleh agen penyalur dengan hanya memberikan visa kunjungan untuk bekerja di Taiwan.

Bahkan, peristiwa ini menimpa beberapa pekerja asal Buleleng yang saat ini sedang berada di Taiwan. Yudi kini mulai was was berada di Negeri Taiwan. Pasalnya Yudi dan rekan sesama pekerja asal Bali sering diburu oleh pihak Imigrasi Taiwan karena keberangkatanya sebagai pekerja PMI (Pekerja Migran Indonesia) tidak dibekali visa kerja oleh LPK Eka Widya College selaku agen penyalur.

Yudi Ermawan yang hanya berbekal visa kunjungan sebagai buruh di Taiwan dari bulan April lalu, dan kini terkatung-katung mengadu nasib bersama 2 rekanya. Hingga korban membuat status melalui akun fecebook menuding kalau LPK Eka Widya College diduga tidak bertanggung jawab atas keberangkatan Yudi hingga sampai bekerja di Taiwan dengan berbekal hanya visa kunjungan.

Terhadap tudingan tak memberikan visa kerja, LPK Eka Widya College membantah telah melakukan penipuan terhadap Gede Yudi dan rekan-rekannya sesama pekerja asal Buleleng. Pemilik LPK Eka Widya College, Putu Eka Wismaya justru memposisikan perusahaannya sebagai korban.

Menurut Eka Wismaya, Yudi yang merupakan warga Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, berangkat ke Taiwan bukan difasilitasi oleh EWC, melainkan difasilitasi oleh BZ Mandiri, yang dikoordinatori oleh seorang warga asal Jati Rahayu Pondok Gede, Bekasi, Jakarta bernama Jazilah.

“Justru kami yang ditipu oleh ulah Ibu Jena (Jazilah, Red) dari BZ Mandiri. Karena Yudi itu berangkat ke Taiwan lewat Ibu Jazilah. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan EWC,” kata Eka, Minggu (30/9).

Ia menjelaskan, Jazilah memang pernah meminjam Kantor EWC yang terletak di Desa Kaliasem, Buleleng untuk melakukan sosialisasi kepada para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Taiwan dan Turki. “Jazilah itu kenal dengan istri saya. Dia meminjam kantor kami untuk sosialisasi sehingga kami yang dituding melakukan penipuan,” keluhnya.

Eka mengungkapkan, sudah banyak korban yang ditipu Jazilah. Beberapa di antaranya adalah mahasiswa dari LPK EWC.. Sebelum Yudi berangkat keluar negeri sebagai buruh, menurut keluarga Yudi yang ditemui Beritadewata.com di Desa Anturan Dusun Munduk menyebutkan, Yudi Eramawan awalnya bertemu dengan ibu Eka istri dari Wismaya di BTN Panji Asri. Berbagai perjanjian yang dibuat oleh Dewa Ayu Ngurah Sutami bersama Yudi dan sesama rekanya pun ditepati hingga terjadi transaksi pengeluarkan biaya untuk keberangkatan mencapai kisaran 60 juta per orang.

Dewa Ayu alias Bu Eka diduga telah menjual para pekerja itu kepada seorang bernama BZ Mandiri, warga asal Jati Rahayu Pondok Gede, Bekasi, Jakarta bernama Jazilah. Namun pihaknya merasa ketipu juga dengan permainan Bunda Jazilah, bahkan Dewa Ayu saat dikonfirmasi kasus ini diserahkan kepada sang pengacara yang tak lain adalah Kadek Doni Riana.

Saat dikonfir Doni Riana menyatakan, sebenarnya tidak ada hubungan antara EWC sebagai sebuah lembaga dengan Yudi Cs. “Sebenanya ini tidak ada hubungan dengan pihak Lembaga EWC, secara pribadi ibu Ayu hanya memfasilitasi keberangkatan mereka. Semua keuangan dan administrsi itu larinya ke Bunda Jazilah. Mestinya Jazilah itu yang menerbitkan surat-surat Yudi dan rekanya itu. Jazilah yang menjanjikan bahwa ketika itu di Taiwan tiga bulan lagi akan dibuatkan visa kerja. Nah Jasilah yang menyatakan itu, karena yang bersangkutan sekarang menggunakan visa kunjungan,“ papar Kadek Doni Riana.

Terkait permasalahan yang diduga pihak EWC melakukan penipuan, pengacara Doni Riana segera melayangkan somasi kepada Bunda Jazilah untuk menindak lanjuti kasus Yudi dan rekanya. “Kita akan perjuangkan keinginan Yudi, karena dia menginginkan visa kerja. Nah sekaran kita inginkan BZ ini bertanggung jawab atas visa kerja yang diinginkan Yudi, maka dari itu kita berikan somasi agar BZ ini mengeluarkan Visa kerja mereka “ jelas Doni Riana (3/10) kepada Beritadewata.

Kendati kasus ini telah tersebar , namun di balik itu secara pribadi pihak Dewa Ayu Ngurah Sutami alias Bu Eka terjadi perjajian yang mengikat dengan para TKI di Taiwan itu, pada surat pernyataan tertanggal 02 oktober 2018 dengan meterai 6000. “Dengan ini bahwa saya sanggup memenuhi permintaan PMI atas nama Kadek Krisna Yudana, Kadek Tedi Mahendra dan Gede Yudi Ermawan. Untuk mengembalikan dana proses kerja ke Taiwan sebesar masing-masing Rp 60.000.000 (60 juta),” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here