Jaksa Agung Janji Basmi Koruptor yang Simpan Hartanya di Singapura

Denpasar – Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Agung Singapura menjalin kerja sama dalam penanganan kejahatan dan kasus korupsi antarkedua negara. Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandantanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Intercontinental Hotel Jimbaran Bali, Selasa (29/8).

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura. Lucien Wong, dihadiri seluruh staf kejaksaan dari kedua negara. MoU tersebut nantinya menjadi dasar bagi kerja sama kedua negara yakni Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Agung Singapura untuk melakukan berbagai tindakan dan proses hukum bila ada warga negara dari kedua negara tersebut berhadapan dengan masalah hukum.

Menurut Prasetyo, kerja sama tersebut meliputi pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan penanganan hukum. “Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi. Makanya kerja sama ini merupakan tonggak sejarah antara kedua negara di bidang penanganan hukum,” ujarnya. Selain itu, penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti bahwa antara kedua negara tersebut memiliki ikatan persahabatan yang kuat dan erat.

Menurutnya, setelah MoU ini maka akan ada kerja sama untuk menangangi berbagai kasus baik di Indonesia maupun di Singapura. “Bisa saja kejahatan untuk Singapura tetapi dilakukan di Indonesia atau kejahatan di Indonesia, tetapi dilakukan di Singapura. Dengan MoU ini, maka penindakan bisa dilakukan,” ujarnya.

Bila berhadapan dengan situasi seperti ini maka Singapura bisa memberikan pelaku untuk diproses di Indonesia dan sebaliknya Indonesia bisa menyerahkan pelaku untuk diproses di Singapura. “Kita memang tidak ada perjanjian ekstradisi karena ekstradisi itu urusan antara kedua negara, tetapi MoU ini adalah kerja sama antara kedua Kejaksaan Agung, sehingga proses hukum bisa dilakukan,” ujarnya.

Jaksa Agung memberikan sinyal bahwa pasca penandatanganan MoU ini maka berbagai kejahatan terutama korupsi yang berdomisili di Singapura, atau pelaku yang menyembunyikan hartanya yang ada di Singapura bisa dilakukan prose hukum. Hal yang sama juga terjadi dengan kejahatan lainnya. Dalam bidang korupsi, akan ada kesepakatan tahun 2018 bahwa negara-negara di dunia wajib membuka seluruh rekening agar jelas semuanya.

Perang melawan korupsi menjadi perang bersama negara di dunia karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. “Pasca MoU ini siapa yang mau berani simpang harta di Singapura silahkan saja,” ujarnya.

MoU ini merupakan babak baru kerja sama antarKejaksaan kedua negara. Nantinya dengan adanya kunjungan ini mekanisme penegakan hukum di masing-masing negara. Selain itu saling memberikan informasi terkait dengan para pelaku kejahatan di kedua negara. Bedanya sistemnya, proses hukum. Jaksa Singapura hanya bisa melakukan atau sebatas menuntut, tetapi tidak bisa mekaksanakan putusan hukum. Sementara di Indonesia, Jaksa bisa melaksanakan penuntutan dan menjalankan putusan hukum.

Sekalipun ada kemudahan untuk melakukan proses hukum terhadap para koruptor, namun Jaksa Agung mengakui ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Salah satunya adalah adanya paspor ganda dari para koruptor. “Ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain banyak koruptor yang memiliki paspor ganda. Djoko Tjandra misalnya, ternyata warga negara Papua New Guinea,” ujarnya.

Untuk efektifitas kerja sama antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Singapura, maka dalam waktu dekat ini dibuka atase kejaksaan Indonesia di Singapura. “Presiden sudah setuju untuk membuka atase kejaksaan di Singapura. Dengan demikian Indonesia sudah memiliki 4 atase kejaksaan yang di Arab Saudi, Thailand, Hongkong dan Singapura,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here