DENPASAR, BERITA DEWATA – ITB STIKOM Bali memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan institusi pendidikan tersebut dengan dugaan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah calon PMI yang merasa dirugikan setelah mengikuti program kuliah sambil kerja di luar negeri.
Sekitar tiga tahun lalu, ITB STIKOM Bali melalui perusahaan di bawah naungannya, PT Widya Dharma Sidhi, bekerja sama dengan PT RA—perusahaan pengiriman PMI (P3MI) resmi yang berbasis di Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan program pendidikan yang memungkinkan mahasiswa kuliah sambil bekerja di luar negeri, terutama di Jepang dan Taiwan.
Salah satu landasan program ini adalah untuk memberdayakan para PMI agar selain memperoleh penghasilan dan pengalaman kerja, juga mendapatkan gelar pendidikan sebagai bekal masa depan.
Dalam pelaksanaannya, PT RA menunjuk seorang staf operasional bernama AW untuk merekrut calon peserta program. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AW telah merekrut sebanyak 22 orang calon PMI, namun hanya dua di antaranya yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri. Sisanya ada yang memilih mengundurkan diri dan meminta pengembalian dana, sementara sebagian lain masih menunggu proses keberangkatan.
Dana yang dihimpun dari para calon PMI terdiri dari dua komponen: biaya pendidikan di ITB STIKOM Bali dan biaya keberangkatan yang dikelola oleh PT RA melalui AW. Sebagian besar dana tersebut diketahui telah disetor ke PT RA. Namun, beberapa peserta yang batal berangkat mengajukan permohonan refund. Hingga saat ini, enam orang telah menerima pengembalian dana, dan proses refund terhadap peserta lainnya masih berjalan.
Kasus ini saat ini telah masuk dalam proses hukum. Sejumlah peserta melaporkan AW ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Proses mediasi dan penyidikan masih berlangsung.
Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, menegaskan bahwa kampus tidak terlibat dalam pengelolaan dana keberangkatan dan hanya berperan sebagai institusi pendidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa posisi ITB STIKOM Bali dalam program ini adalah sebagai tempat kuliah bagi mahasiswa yang hendak berangkat atau bekerja di luar negeri. Kami tidak pernah menangani langsung dana keberangkatan. Hal itu sepenuhnya ditangani oleh perusahaan mitra yang bersangkutan,” ujar Dr. Dadang Hermawan dalam keterangannya.
Dr. Dadang juga menyatakan bahwa pihak kampus siap mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap agar semua pihak dapat memperoleh keadilan serta kepastian hukum.
“Kami sangat menyesalkan jika ada pihak yang merasa dirugikan. Kami berharap kasus ini segera tuntas secara hukum, dan kami akan terus bersikap kooperatif serta terbuka terhadap semua proses yang berjalan,” pungkasnya.