Beritadewata.com, Denpasar – Aparat pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Bali saat ini siap melakukan penyidikan dan penindakan terhadap wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program Tax Amnesty (TA). “Terkait dengan WP yang tidak mengikuti program TA, maka DJP Bali saat ini telah bekerja sama dengan seluruh lembaga, instansi, asosiasi, dan pihak lain dalam rangka memperkuat basis data perpajakan. Setelah itu petugas yang berwenang akan melakukan penyelidikan, penyidikan sampai dengan penindakan terhadap WP yang bersangkutan,” ujar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan I Putu Sudarma di Denpasar, Rabu (26/04/2017). Dalam proses penyidikan tersebut, konsekuensinya sampai dengan disandera dan disidangkan di PN.
Namun menurutnya, sekalipun sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi sebelum berkas tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan, maka WP bisa saja selamat karena langsung membayar usai penyidikan mulai dari denda hingga pokoknya. “Ini ada keistimewaan sendiri. Sekalipun sudah disidik, asalkan WP mampu membayarnya maka kasus hukumnya akan segera selesai. WP yang bersangkutan tidak perlu diproses hukum,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Bali Riana Budiyanti di Denpasar, Rabu (26/04/2017).
Sekalipun tidak diproses hukum, namun WP yang bersangkutan tetap membayar sanksi administrasi yakni denda 200 persen dari PPh yang belum dibayarkan. Jika WP tidak mengikuti TA maka atas tambahan penghasilan yang belum dilaporkan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
Untuk wilayah Bali, realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 25 April 2017 adalah Rp 2,42 triliun dari target Rp 10,6 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya naik sebesar 23,61 persen atau dengan pertumbuhan sebesar 18,51 persen. Sementara realisasi program TA selama 3 periode adalah total uang tebusan Rp 1,19 triliun, total surat pernyataan harta 31.758 SPH, total repatriasi Rp 381 miliar, total deklarasi luar negeri Rp 3,1 triliun, total deklarasi dalam negeri Rp 59,9 triliun, total harta Rp 63,2 triliun dari total penduduk Bali sebanyak 4.125.800 jiwa.