KLUNGKUNG, BeritaDewata – Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menghadiri Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Asistensi Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Selasa (06/08/2019).
Dalam Sambutan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah I Gede Putu Winastra menyampaikan Pemkab Klungkung menyambut baik kedatangan KPK, dan mengharapkan kepada narasumber agar dapat semaksimal mungkin dalam memberikan Sosialisasi terkait Gratifikasi dan Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada peserta sosialisasi yang hadir pada kegiatan hari ini. Kepada peserta sosialisasi Sekda Winastra, mengharapkan agar materi dari Sosialisasi yang disampaikan hari ini dapat dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan dari peserta.
“Mari Kita Patuhi aturan dan membentengi diri terhadap hal-hal yang mengarah ke tindakan korupsi”, ajak Sekda Gede Winastra kepada Peserta Sosialisasi.
Dalam Sosialisasi ini dibagi menjadi dua tahap yang pertama sosialisasi mengenai pemahaman Korupsi dan Gratifikasi yang dibawakan Head Grup Direktorat Gratifikasi Indraza Marzuki yang diantaranya mengenai, pengertian Gratifikasi, jenis Gratifikasi yang dianggap suap, perbedaan antara Gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan, mengenai Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kategori Gratifikasi, dan hal lainnya terkait Gratifikasi.
Tahap kedua Sosialisasi yang dibawakan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhika Widiarto tentang Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan mengambil judul yakni E-Reporting LHKPN yang diantaranya berisi mengenai manfaat pelaporan Harta kekayaan, unsur-unsur dalam pengumuman Harta, Cara Memperoleh Informasi Aset dan hal lain terkait LHKPN.
Disela-sela Sosialisasi LHKPN, Andhika Widiarto mengapresiasi Pemkab Klungkung terkait Capaian LHKPN Pemkab Klungkung sudah mencapai 100%.
Dalam Sambutannya Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, menerangkan bahwa KPK sudah membangun system E-learning, E-Budgeting, E-planning KPK dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar segala sesuatu yang dilakukan oleh aparat dengan menggunakan uang Negara dapat menjadi transparan.
“Mari hindari Gratifikasi sekecil apapun”, ajak Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis.
Apabila sampai terlibat dalam Gratifikasi sekecil apapun akan memberikan pengaruh besar terhadap pekerjaan yang dilakukan.
“Pemberian yang bukan hak kita itu akan mempengaruhi kepada pengambilan keputusan yang akan kita ambil, dimana diatasnya mengandung unsur kepentingan”, tambahnya.
Selama ini banyaknya kasus OTT yang dilakukan oleh KPK yang terjadi di Indonesia sebagian besar bersumber dari pengaduan masyarakat. KPK mempunyai Program dalam melindungi fisik maupun hukum terhadap pelapor/saksi kasus korupsi, dimana tidak hanya saksi saja yang dilindungi tetapi juga keluarga saksi. Dan apabila ingin melaporkan adanya tindakan korupsi, harus memenuhi persyaratan, yang kemudian akan diverifikasi dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam wawancara, Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis menyatakan respon dari peserta sosialisasi sangat baik dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi ini, hal ini terlihat dari sesi diskusi yang dilakukan seusai tim KPK melakukan Sosialisasi. Mudah-mudahan melalui Kegiatan Sosialisasi ini dapat membantu menambah pengetahuan peserta sosialisasi terkait Gratifikasi dan LHKPN.
Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri Oleh Biro Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi Rr Surya Wulan. Peserta sosialisasi terdiri dari, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Perbekel Se-Kabupaten Klungkung.