Ahli Waris Frans BS Mohon, Perkara Frans BS VS Made Sumantra Dihentikan

Suasana Sidang. Kuasa hukum ahli waris Willing Learned, SH saat menyerahkan surat permohonan tidak dilanjutkan perkara kepada Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH.

DENPASAR, BeritaDewata – Sidang gugatan atas sengketa lahan antara Almarhum Frans Bambang Siswanto (Frans BS) dengan I Made Sumantra kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 1 Oktober 2019.

Diketahui, pihak ahli waris Almarhum Frans BS mengajukan surat permohonan tidak dilanjutkan perkara dan mohon di gugurkan. Permohonan tersebut disampaikan Kuasa hukum ahli waris Willing Learned, SH dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH.

“Tadi diajukan surat permohonan tidak dilanjutkan perkara dan mohon di gugurkan.” Ungkap Willing Learned, SH ditemui usai sidang.

Alasan ahli waris menurut Willing Learned, kondisi ahli waris saat ini sedang berduka. “Jadi mereka fokus dulu masalah hati yang sedih kan di tinggalkan, dan mereka juga butuh waktu untuk memulihkan kesedihan mereka,” Tegas Willing.

“Prinsipnya bahwa klien kami ahli waris masih dalam keadaan berduka dan butuh waktu untuk memulihkan kesedihan mereka. Jadi mereka untuk sementara menghindar dulu.” Imbuhnya.

Kuasa Hukum I Made Sumantra I Wayan Adimawan, SH. mengatakan, kuasa Almarhum Frans BS meminta di cabut dari ahli waris melalui surat tadi dan telah di ajukan kepada majelis hakim. “Kita sebagai tergugat dan saya selaku kuasa hukum dari Pak Made Sumantra, pada intinya tetap melanjutkan perkara ini lantaran sudah terjadi jawab – menjawab. Hal ini juga sudah berjalan gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dan gugatan intervensi dari Hotel Mulia. Karena bersurat, kita akan tanggapi dengan surat,” tegasnya..

Menurutnya, penggugat satu Frans Bambang Siswanto selaku pribadi, penggugat dua PT. Bali Paradise Resort. “Alasan tadi bahwa Frans Bambang Siswanto selaku pemilik mayoritas saham dari perusahaan tersebut bagaimanapun ada kepengurusan jajaran lain yang seharusnya men take over kasus daripada ini,” imbuhnya.

Pada intinya, menurut Adimawan, Kalau secara hukum perdata jika penggugat itu meninggal dunia dan ahli warisnya tidak mau melanjutkan karna sudah ada jawab-menjawab gugatan akan tetap jalan.

Disisi lain Kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH. Selaku penggugat intervensi dalam perkara ini mengatakan, “kami dari Hotel Mulia, sebagai pihak yang sudah di tetapkan oleh majelis hakim sebagai penggugat. Yang berdiri sendiri karna punya kepentingan terkait perkara ini.

“Dari kami jelas keberatan, dengan permohonan penghentian dari penggugat perkara ini. “Kami akan menaggapi permohonan penggugat satu Frans Bambang Siswanto selaku pribadi dan penggugat dua PT. Bali Paradise Resort untuk meminta perkara ini di gugurkan dengan alasan ahli waris tidak mau melanjutkan.” Bebernya.

Diketahui kasus ini bermula. Almarhum Frans BS bersama PT Bali Paradise Resort menggugat I Made Sumantra, kakek berusia 74 tahun itu secara perdata dalam kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 414/Pdt.G/2019/PN Dps pada 22 April 2019. Dalam Perjalanan Proses sidang, Frans Bambang Siswanto meninggal dunia, Kamis, 8 Agustus 2019 pukul 01.35 di Institut Jantung Negara, Kuala Lumpur.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here