
DENPASAR, BERITA DEWATA – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Denpasar, Rabu (11/6). Selain itu, ia juga mengusulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Jaya Negara menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, kita bisa pastikan anggaran pembangunan dijalankan secara efisien dan transparan,” ujarnya.
Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 disebut telah diaudit BPK RI Perwakilan Bali dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Realisasi pendapatan daerah 2024 tercatat sebesar Rp3,14 triliun dari target Rp2,83 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi Rp2,86 triliun dari anggaran Rp3,31 triliun.
“Ini jadi tolok ukur capaian dan kinerja kami dalam melaksanakan amanah masyarakat,” kata Jaya Negara.
Wakil Wali Kota Arya Wibawa dalam kesempatan yang sama memaparkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025. Salah satu poin penting adalah peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp1,81 triliun menjadi Rp2 triliun.
“Kami akan kerja keras agar target ini tercapai. Kenaikannya sekitar Rp182,5 miliar dari sebelumnya,” jelasnya.
Total pendapatan daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp3,35 triliun, naik dari sebelumnya Rp3,10 triliun. Di sisi lain, belanja daerah naik dari Rp3,59 triliun menjadi Rp3,99 triliun.
Dengan belanja lebih besar dari pendapatan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp640,13 miliar. Defisit ini akan ditutup dari penerimaan pembiayaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp757,55 miliar.
“Kami juga sediakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp117,41 miliar. Semua telah dihitung agar pembiayaan tetap aman,” ujar Arya Wibawa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Denpasar, dan pimpinan OPD.