Wagub Bali Desak Polisi Tindak Tegas Pengedar Narkoba di Akasaka

Diduga ribuan narkoba jenis esktasi dipasarkan di Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat

BeritaDewata.com, Denpasar – Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menyayangkan sikap pihak manajemen club malam Akasaka yang membiarkan dan menyediakan ribuan narkoba jenis esktasi untuk dipasarkan di Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

Membiarkan pemasaran narkoba untuk diedarkan di Denpasar akan sangat merugikan anak anak dan masyarakat Bali. “Sangat kita sayangkan ya dan tentu kita harapkan club club malam tersebut tidak melakukan hal semacam itu lagi karena itu akan merusak moral, mental daripada anak anak dan masyarakat bali,” Kata Sudikerta di Denpasar pada, Selasa (6/6/2017).

Menurut Sudikerta bahwa tempat hiburan malam boleh boleh saja beroperasi di Denpasar tetapi tidak harus melakukan transaksi jual beli narkoba atau barang haram lainnya. Karena itu, ia mendesak kepada polisi agar menindak tegas pelaku-pelaku yang menjadi tersangka.  “Karena itu kalau adal club malam bolehlah beroperasi tapi jangan sampe menjual narkoba atau barang sejenis lainnya yang akan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pontolan partai berlambang pohon beringin di Bali ini menghimbau untuk semua club malam atau tempat karoke dan tempat hiburan malam yang ada di Bali untuk tidak mempraktekan jual beli narkoba.  “Kalau terjadi temuan kita mendesak aparat untuk menindak tegas daripada persoalna tersebut. siapa pelakunya kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu saat ditanya apakah ada desakan untuk mencabut ijin usaha dan menutup tempat huburan malam Akasaka, Sudikerta menjelaskan bahwa hal tersebut harus dilihat dulu dan dikaji apakah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Akasaka masuk dalam kategori pelanggaran berat atau pelanggaran ringan.

“Kita lihat dulu dan kita kaji dulu secara mendalam kalau memang itu pelanggaran sekala berat  ada sanksi yang diterapkan dalam perijinan itu biar kita tidak menyalahi aturan  yanga ada. Kita akan mengakji apakah sekala berat atau ringan. Kalau itu masuk dalam sekala berat maka Akasak akan ditutup. Kala sakala ringan perlu dipertimbangkan karena ada sanksi sanksi yang dikenakan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 19 ribu butir ekstasi disita dari tempat hiburan Akasaka yang berlokasi di Simpang 6 Teuku Umar Denpasar, Senin (5/6). penangkapan kali ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Sebelumnya, di tempat hiburan yang sama sudah pernah disita sebanyak tiga kali dengan total masing-masing 5 butir ekstasi dan 10 ribu butir eksatasi.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here