Wabup Kasta : Musrenbang Mempunyai Kedudukan dan Fungsi yang Sangat Strategis

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Klungkung di ruang rapat Bhineka Guna Praja Kantor Camat Klungkung, Kamis (27/2/2020) Pagi.

KLUNGKUNG, BeritaDewata – Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Klungkung di ruang rapat Bhineka Guna Praja Kantor Camat Klungkung, Kamis (27/2/2020) Pagi.

Turut hadir Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama anggota DPRD Dapil Klungkung, Kepala Baperlitbang Kabupaten Klungkung I Wayan Wasta, Camat Klungkung I Komang Gde Wisnuadi, Tim Musrenbang Kecamatan Klungkung serta undangan terkait lainnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wabup Made Kasta mengatakan Musrenbang mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan konsistentsi dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan pembangunan.

Musrenbang juga berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja Perangkat Daerah.

“Melalui Musrenbangcam ini agar dapat menghasilkan perencanaan program kegiatan yang dapat mencapai target-target pembangunan dalam berbagai sektor pembangunan yang telah ditetapkan dalam Ranwal RKPD Kabupaten Klungkung tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu, Wabup Kasta juga mengharapkan agar seluruh masing-masing para perbekel di wilayah Kecamatan Klungkung dapat memanfaatkan Dana Alokasi Desa dari Pemerintah Pusat secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan bersinergi mendukung Program Pemerintah Kabupaten Klungkung.

“Semoga Musrenbang Kecamatan Klungkung tahun ini berjalan lancar dan dapat menghasilkan rumusan program/kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu menurut Camat Klungkung, I Komang Gde Wisnuadi mengatakan Musrenbang Kecamatan merupakan salah satu tahapan dari rangkaian penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, sebagaimana amanat pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. “Musrenbang merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan masing-masing desa/kelurahan dilingkup Kecamatan,” ujar I Komang Gde Wisnuadi.

Lebih lanjut, ia menambahkan setelah melaksanakan Musrenbangdes ini adapun beberapa usulan program kegiatan yang didapat yakni 167 usulan dari 18 Desa/Kelurahan dengan jumlah dana Rp. 21.200586.811 dengan rincian di Bidang Infrastruktur sebanyak 109 usulan dengan biaya Rp. 16.606.768.811, Bidang Sosial Budaya sebanyak 46 usulan dengan biaya Rp. 2.031.418.000 dan Bidang Perekonomian sebanyak 12 usulan dengan biaya Rp. 562.400.000. “Semoga kegiatan Musrenbang khususnya di Kecamatan Klungkung ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here