Tegas Ditolak Permohonan Ahli Waris Almarhum Frans BS Hentikan Gugatan

Suasana Sidang. Kuasa hukum ahli waris Willing Learned, SH saat menyerahkan surat permohonan tidak dilanjutkan perkara kepada Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH.

DENPASAR, BeritaDewata – Sidang kelanjutan kasus perdata atas permohonan ahli waris almarhum Frans Bambang Siswanto ( Frans BS) berupaya menggugurkan gugatannya berbuntut penolakan.

Pasalnya, pihak kuasa hukum I Made Sumantra selaku tergugat atau penggugat rekonvensi dan kuasa hukum Hotel Mulia selaku penggugat intervensi menolak dengan tegas kasus ini dihentikan, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/10)

Menjadi menarik, ketika pihak kuasa hukum I Made Sumantra mempertanyakan posisi kuasa hukum almarhum Frans BS dalam persidangan, apakah sebagai kuasa hukum dari ahli waris.

Hal ini langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara, SH, lantaran belum adanya kuasa dari ahli waris, mempersilahkan kuasa hukum almarhum Frans BS untuk sementara duduk di kursi penonton.

Majelis hakim mengatakan, pihak pengadilan akan berkirim surat kepada ahli waris almarhum Frans BS. Begitu juga persidangan selanjutnya diungkap akan dilakukan secara maraton.

“Mengingat salah satu dari hakim ada yang pindah, kita akan selesaikan kasus ini secepatnya. Dan sidang akan dilanjutkan hari selasa tanggal 15,” jelasnya.

Ditemui wartawan di luar sidang, I Wayan Adimawan, SH.MH selaku kuasa hukum Sumantra mengatakan, pihaknya berharap agar kasus ini tetap dilanjutkan dan menjadi terang-benerang.

“Intinya proses kasus ini saya kira tidak bisa dimohonkan gugur secara sepihak. Sisi lain sudah ada jawab menjawab, gugatan rekonvensi dan gugatan intervensi. Namun disini semuanya tergantung pengadilan. Saya percaya hakim akan mengambil tindakan yang bijaksana. Apapun keputusan nanti kita hormati,” jawabnya.

Kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH, selaku penggugat intervensi juga berharap keadaan sama untuk bisa melanjutkan persidangan.

Dikatakan, pihak Hotel Mulia ada kepentingan mengetahui secara jelas terhadap lahannya diikutkan dalam gugatan almarhum Frans BS kepada I Made Sumantra.

Diakui, notabene Hotel Mulia sebagai pembeli beritikat baik dari tergugat I Made Sumantra dan sudah ditetapkan pengadilan sebagai penggugat intervensi sebelum pihak almarhum Frans BS meninggal.

“Kita sudah memenuhi kewajiban sebagai penggugat intervensi dan kita keberatan jika digugurkan,” tegas Haris.

Sisi lain Willing Learned, SH sebagai kuasa hukum penggugat almarhum Frans BS mengatakan akan menunggu putusan dari hakim selanjutnya.

“Kita menunggu putusan dari hakim, apapun kita hormati. Jika digugurkan kita bersyukur. Jika tidak, kita akan ikuti proses ketentuan berikutnya,” tutupnya.

Penelusuran wartawan, gugatan intervensi dilanyangkan pihak Hotel Mulia beredar kabar atas munculnya kasus pidana I Made Sumantra. Terkait, tuduhan memberikan keterangan palsu pada surat otentik di lahan kini berdiri Hotel Mulia Bali Resort. Kasus pidana ini dikabarkan masih ada benang merah dengan gugatan perdata dilayangkan almarhum Frans BS.

Bermula ketika I Made Sumantra melaporkan almarhum Frans BS di Mabes Polri, mangkir terhadap kemufakatan dibuat tanggal 5 Mei 1993. Belakangan muncul pelaporan balik almarhum Frans BS ke Polda Bali dan dalam penyidikan polisi Sumantra menjadi tersangka.

Disebut-sebut dalam persidangan ketika itu, kesaksian notaris Fransiska sebagai saksi kunci mengantarkan sang kakek berusia 74 tahun harus divonis 6 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Dalam persidangan pidana sebelum diatar ke balik jeruji besi, Sumantra dikabarkan sempat melontarkan kutukan terhadap orang menzoliminya agar sengsara tujuh turunan.

Masih dalam upaya kasasi Sumantra kembali digugat secara perdata oleh pihak almarhum Frans BS dengan regestrasi No:414/Pdt.G/2019/PN Dps tertanggal 22 April 2019. Pertengahan jalan persidangan penggugat Frans BS meninggal dan gugatan ini dimohonkan pihak ahli waris untuk dihentikan alias digugurkan kepada pengadilan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here