DENPASAR, BERITADEWATA – Pro kontra soal layang-layang di Bali terus terjadi pasca insiden jatuhnya helikopter pada Jumat sore (19/7/2924) kemarin. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
“Masyarakat haru tahu. Bahwa di Bali itu ada aturan atau larangan menaikan layang-layang dengan radius yang sudah diatur oleh peraturan daerah. Ini yang perlu disadari. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar aturan ini dipertegas lagi terutama daerah yang rawan terjadi lalulintas udara,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Bila masyarakat paham betul maka insiden helikopter jatuh akibat tersangkut tali layangan tidak akan terjadi. Termasuk di daerah Pecatu masih masih masuk dalam radius 9 kilometer.
Dewa Made Indra mengatakan, dalam Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.
Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.
“Di ayat 3 menyebutkan, Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki. Ini terang dan jelas,” ujarnya.
Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali. “Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambahnya.
Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. “Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya lagi.
Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan, “Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)”.