Pukul Wartawan, Oknum Mahasiswi Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa penganiayaan di Jalan Tukad Badung XVII A Nomor 17 B Renon Denpasar Selatan yang bernama Maria Christine Yuta Nukul (23) diputus 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (6/7/2021) pagi

DENPASAR, BeritaDewata – Terdakwa penganiayaan di Jalan Tukad Badung XVII A Nomor 17 B Renon Denpasar Selatan yang bernama Maria Christine Yuta Nukul (23) diputus 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Terdakwa dilaporkan korbannya yakni seorang jurnalis bernama Ayu ke Polsek Denpasar Selatan pada awal Maret 2021 lalu setelah melakukan pemukulan saat korban menasihati aksi arogan terdakwa bersama enam orang rekannya.

Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa dikonfimasi pada Selasa (6/7/2021) mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.

Terdakwa divonis 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Putusan kepada terdakwa 6 bulan. Tuntutan 10 bulan,” jawabnya.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 23.15 Wita. Berawal korban Ayu (30) yang dimintai tolong rekannya Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 wita. Sesampainya di lokasi kejadian, korban lalu dipersilakan masuk oleh adik Damiaen yang bernama Alberta selaku yang tinggal di lokasi.

Tidak berselang lama, ketika korban dan rekannya hendak pulang, datanglah tujuh orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan. Bersama gengnya, terdakwa kemudian mengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosannya dan bersedia menyelesaikan masalah mereka di pinggir sawah depan kos dalam kondisi gelap.

“Saya menjemput teman saat itu. Ada dua teman di sana. Saat kami mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda, 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kami mendengar ada ungkapan ‘Tarik Dia Sudah, Pukul Dia Sudah dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami urung meninggalkan lokasi,” ungkap korban pada Selasa (6/7/2021).

Lalu korban berupaya menasihati agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik. Namun salah satu teman terdakwa, Cian Iyai melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung emosi dan berusaha menyerang korban. Pukulan pertama berhasil ditangkis oleh korban. Namun pukulan kedua menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.

“Mungkin tidak terima saya nasihati. Saat itu saya bilang Adik-adik, tolong nggih ini sudah malam. COVID lagi. Kalian datang rombongan katanya ingin menyelesaikan masalah dengan Al. Nah karena kalian ini tamu dan pemilik rumah mempersilakan masuk menyelesaikan baik-baik. Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelesaikan baik baik. Masuk di dalam kamar kan enak. Nggak nganggu tetangga juga,” jelasnya.

Korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan luka. Barulah pada Senin (1/3/2021) melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian didampingi dengan LBH Bali Woman Crisis Center.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here