Denpasar, BeritaDewata.com – Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya buka suara soal permintaan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk membekukan tiga Ormas besar di Bali yang disinyalir sering melakukan pelanggaran hukum seperti pemerasan, perkelahian, pembunuhan, Narkoba dan sebagainya.
Menurut Koster, surat Kapolda Bali Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 yang merekomendasikan agar terhadap Ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime yang telah meresahkan masyarakat dilakukan Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau pencabutan status badan hukum, Penghentian sementara kegiatan, Pembubaran Ormas.
Ketiga Ormas yang dimaksud adalah Laskar Bali, Suka Duka Baladika dan Pemuda Bali Bersatu. “Pertemuan hari ini menyikapi surat Kapolda Bali, dimana surat itu sudah dikirim sejak tahun 2017, bulan April. Berkasnya di Provinsi Bali masih dicari, dan baru dapat suratnya 3 Januari yang lalu,” ujarnya.
Menyikapi rekomendasi Kapolda Bali, Koster mengaku harus meneliti dokumennya. Untuk Laskar Bali masa berlakunya sampai Oktober 2019, Baladika akan berakhir Oktober 2020. Jadi masih ada satu tahun lagi. Sementara PBB tidak terdaftar di Provinsi Bali dan hanya terdaftar di kabupaten dan kota seluruh Bali.
“Berkenaan dengan rekomendasi Kapolda untuk membubarkan tiga Ormas ini, tentu kami harus menyikapi dengan kewenangan yang diatur oleh UU karena kami tidak bisa serta merta membubarkan Ormas. Bahkan dalam UU tidak disebutkan pembubaran Ormas tetapi hanya memberikan peringatan Ormas yang meresahkan masyarakat, mencabut surat keterangan terdaftar oleh instansi yang mengeluarkannya,” ujarnya.
Dari rujukan itu, maka Pemprov Bali hanya memberikan surat peringatan bahwa masa berlakunya dimana untuk Laskar Bali masa berlakunya akan habis pada 7 Oktober 2019 dan Baladika masa berlakunya sampai dengan 26 Oktober 2020.
“Kami mengingatkan masa berlakunya ini. Dalam tempo sisa masa berlakunya ini kami memberikan peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, masalah hukum yang merugikan masyarakat seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pemerasan, Narkoba, premanisme dan kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum. Bila ternyata melakukan pelanggaran, maka Gubernur bisa mencabut surat keterangan terdaftar. Lalu, ketua dan sekretaris Ormas harus menandatangani surat pernyataan ini serta menyanggupi akan melakukan upacara di pura terdekat,” ujar Koster.
Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat.
Koster mengaku sudah melakukan upaya maksimal untuk dalam. menindaklanjuti rekomendasi Kapolda Bali sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung kebijakan Kapolda Bali dalam melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat.
Referensi tindakan maksimal Gubernur Bali adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
DPP Laskar Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0005/X/2014, tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2019. DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0004/X/2015, tanggal 26 Oktober 2015 yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020.