Pemprov Bali Dorong Kedaulatan Pangan, Alih Fungsi Lahan Dikendalikan

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan periode 2020 hingga Semester I 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (6/2/2026).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal sebagai langkah menuju kedaulatan pangan Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Dewa Indra saat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan periode 2020 hingga Semester I 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Menurut Dewa Indra, isu pangan kini menjadi misi utama Gubernur Bali periode 2025–2030, dengan target tidak hanya mencapai ketahanan pangan, tetapi melangkah lebih jauh menuju kedaulatan pangan.

“Kedaulatan pangan artinya Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Nilainya lebih tinggi dibanding sekadar ketahanan pangan,” ujar Dewa Indra.

Ia mengakui, meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, praktik alih fungsi lahan masih terjadi cukup tinggi. Karena itu, Pemprov Bali tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan periode 2020 hingga Semester I 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian di seluruh Bali.

“Dengan perda nanti, pengendalian alih fungsi lahan akan jauh lebih kuat dan bisa diawasi bersama secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan upaya perlindungan lahan pertanian di Bali masih belum optimal. Temuan BPK antara lain belum sinkronnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) antara provinsi dan kabupaten/kota, lemahnya pengawasan pemanfaatan lahan pertanian, serta belum lengkapnya regulasi pendukung.

BPK juga menyoroti risiko ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali yang berpotensi meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar daerah serta memicu disparitas harga pangan.

Menanggapi temuan tersebut, Dewa Indra menegaskan Pemprov Bali terbuka terhadap hasil pemeriksaan dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Kami melihat BPK sebagai mitra strategis. Temuan ini menjadi dasar perbaikan agar kedaulatan pangan Bali benar-benar terwujud, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Dewa Indra yang mewakili Gubernur Bali, serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here