Kasus Penjual Es Gabus Kemayoran Disorot Mahasiswa Hukum, Dinilai Berpotensi Langgar Etik dan Pidana

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot Mahasiswa Hukum, Dinilai Berpotensi Langgar Etik dan Pidana / ISTIMEWA

JAKARTA, BERITA DEWATA – Kasus yang menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, berkembang dari peristiwa lokal menjadi perhatian nasional. Video perlakuan aparat terhadap pedagang kecil tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan publik terkait keadilan hukum, batas kewenangan aparat, serta perlindungan hak warga sipil.

Sorotan kritis juga datang dari kalangan akademisi. Muhamad Ray Albani (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, menilai kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait etika aparat dan penerapan hukum pidana.

Menurut Ray, tindakan aparat tidak bisa serta-merta dipandang sebagai bentuk pembinaan biasa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan satu-satunya pendekatan.

“Dalam perspektif hukum pidana, terdapat potensi unsur pidana, misalnya dugaan perendahan martabat yang dapat dikaitkan dengan Pasal 27A UU ITE, terutama jika peristiwa tersebut direkam, disebarluaskan, dan menimbulkan stigma sosial terhadap korban,” kata Ray saat dihubungi, Selasa (28/1/2026).

Meski demikian, Ray menekankan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Equality before the law bukan berarti setiap kesalahan harus selalu berujung pidana. Yang setara adalah proses dan perlakuannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Ray menilai, secara teoritis penerapan pasal pidana secara kumulatif dimungkinkan. Namun, hal tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang objektif serta mempertimbangkan konteks, niat, dan akibat hukum.

“Hukum tidak boleh bekerja secara reaktif. Penilaian harus berbasis alat bukti dan prinsip proporsionalitas,” katanya.

Selain aspek pidana, Ray menilai dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) tetap relevan untuk dikaji. Menurutnya, aparat penegak hukum terikat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan humanitas.

“Sanksi etik bukan bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here