DENPASAR, BERITA DEWATA – Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya menjaga kesehatan masyarakat dengan memperketat penerapan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR, Pemkot menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pembinaan serentak di tujuh titik strategis pada Senin (11/11/2025), bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025.
Lokasi sidak meliputi RSUD Wangaya, RS Puri Raharja, RS Prof Ngoerah, Mall Level 21, Celluler World, E World, dan MM Juice. Aksi cepat ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, serta pegiat Tobacco Control Udayana Central Universitas Udayana, Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH.
Sidak Tegas Demi Udara Sehat Bersama
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tapi juga tindakan nyata.
“Kami datang untuk mengedukasi, membina, dan yang paling penting menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Agnes.
Dalam sidak di RSUD Wangaya, petugas mendapati dua individu yang kedapatan merokok di area rumah sakit, padahal kawasan tersebut termasuk zona KTR mutlak.
“Kami telah melakukan pemanggilan langsung kepada dua pelanggar di kawasan RSUD Wangaya. Ini peringatan serius! Rumah sakit adalah zona mutlak bebas rokok demi kesehatan pasien dan pengunjung,” ujarnya tegas.
Selain di rumah sakit, pelanggaran juga ditemukan di Mall Level 21, di mana masih tersedia asbak di area semi outdoor tempat pengunjung menikmati kopi.
Pengelola P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Teguh, menyebut pihaknya langsung memberikan edukasi kepada pengelola agar segera menata ruang khusus merokok yang tertutup dan tidak mengganggu pengunjung lain.
Stikerisasi dan Komitmen Pengelola Jadi Kunci
Selain penindakan, tim gabungan juga memperkuat sisi pencegahan dengan melakukan stikerisasi besar-besaran di lokasi-lokasi yang belum memiliki penandaan jelas sebagai kawasan bebas rokok.
“Masih banyak area publik yang belum menempelkan tanda KTR dengan jelas, sehingga masyarakat perlu diedukasi melalui visual yang mudah dikenali,” jelas Agnes.
Dr. I Made Kerta Duana dari Udayana Central mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Kami berterima kasih pada semua pihak yang telah bekerja sama dan berkomitmen mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar,” katanya.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat serta pengelola kawasan usaha. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah Pemkot Denpasar dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan bebas asap rokok.





















































