DENPASAR, BERITA DEWATA – Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Ukraina Sergio dan Kate mengaku merasa dirugikan atas rencana investasi sewa tempat usaha di Bali. Kasus ini tersebut bermula saat Pasutri Ukraina ini menyewa sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Ubud untuk membuka usahanya pada tahun 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud Gianyar Bali.
“Berdasarkan cerita dari Sergio dan Kate yang diceritakan kepada saya, kisah ini bermula ketika mereka dalam hal ini selaku korban yang merasa dirugikan. Keluarga muda dari Ukraina ini pindah ke Bali pada tahun 2017. Mereka menggunakan tabungan mereka untuk menyewa sebidang tanah beserta bangunan di Ubud pada tahun 2019 silam. Dimana saat pandemi global menyapu bersih semua wisatawan dari Pulau Bali sehingga baik penduduk lokal maupun ekspatriat mengalami kesulitan. Ini adalah masa yang penuh tantangan bagi semua orang,” ujar pengacara Pasutri Ukraina, Erwin Siregar, Minggu malam (15/12/2024).
Sergio dan Kate memutuskan untuk mengambil langkah berani dengan menyewa toko seluas 70m² di pusat Ubud selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp 165 juta per tahun. Berdasarkan keterangan dari Sergio dan Kate, pemilik tanah yaitu Ibu DS, awalnya tampak pendiam, sopan, dan rendah hati. Dan setelah keduanya setuju dan mereka membayar uang untuk perjanjian kontrak selama 10 mendatang akhirnya mereka mulai merenovasi gedung, menambah lantai dua seperti yang ditentukan dalam kontrak.
“Berdasarkan informasi yang saya dengar dari Sergio dan Kate, segalanya tampak baik-baik saja diawal, hingga pada tahun 2022 ketika wisatawan mulai kembali ke Bali masalahnya muncul. Mungkin, si pemiliknya melihat ada potensi kenaikan harga sewa di kawasan Jalan Hanoman Ubud ini sangat tinggi, si pemilik bangunan atas nama Ibu berinisial DS berubah drastis. Bahkan suatu hari, dia tiba-tiba mengusir tim konstruksi yang disewa oleh Sergio dan Kate untuk pergi dan mengatakan bahwa dia sudah membatalkan kontrak-atau perjanjian sewa-menyewa dengan Sergio dan Kate,” ungkap Erwin Siregar lagi.
Menurut Erwin, kasus ini sudah diproses hukum dan semuanya mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat incraht. Untuk proses hukum, kasus ini dimenangkan oleh Sergio dan Kate di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Kasus ini mulai bermasalah ketika masuk dalam tahap eksekusi.
Dimana Permohonan Eksekusi kami ajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi.
Kemudian Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.
Tak berhenti di situ. Pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian di hadapan notaris.
“Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya. Artinya, selama masa sewa sesuai perjanjian, bangunan tersebut menjadi milik Sergio dan Kate.
Namun, kata Erwin selama ini, Ibu DS ini tidak mentaati putusan hukum dan terus menyewakan properti tersebut kepada penyewa lain.
“Pada dasarnya mereka mencoba menyewakan properti miliknya ke orang lain tanpa menceritakan bahwa objek bangunan tersebut masih dalam sengeketa hukum. Bahkan ada salah satu pengusaha asal Perancis awalnya menyewa bangunan tersebut, tapi setelah mengetahui akhirnya mereka meminta kembali uang sewa mereka ke Ibu DS. Namun infonya saat ini ada pihak lain yang menggunakan objek tersebut untuk usaha,” katanya Erwin.
Oleh sebab itu pihaknya saat ini sudah mengajukan petisi kepada pihak pengadilan untuk memberikan kepastian dan pemulihan hukum bagi kliennya. Dan ini juga untuk memastikan bahwa putusan hukum sebelumnya juga sah.
Erwin mengungkapkan, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi mengingat Bali adalah tujuan wisata terkenal, terkenal dengan budayanya yang unik dan merupakan rumah bagi banyak ekspatriat dan dunia investasi bagi banyak orang.