Pasca Kisruh denga KPUD Bali, Nasdem Yakin Rebut Tiga Kursi dari Buleleng

Nasdem Yakin Rebut Tiga Kursi dari Buleleng

Denpasar – DPW Partai Nasdem Bali akhirnya berhasil menyelesaikan persoalan dan kisruh dengan KPUD Bali soal kuota Caleg perempuan Dapil Buleleng. Kisruh soal kuota Caleg perempuan yang membuat seluruh Bacaleg dari Nasdem Dapil Buleleng dinyatakan gugur akhirnya bisa diselesaikan dengan mediasi antara DPW Partai NasDem Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali.

Ketua DPW Partai Nasdem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa saat ditemui di Kantor DPW Partai Nasdem Bali di Denpasar, Kamis (23/8) mengatakan, awalnya proses mediasi sempat alot dan hampir tidak menemui jalan buntu. “Ini hanya soal komunikasi. Memang kalau dihitung, kuota perempuan melebih angka yang disyaratkan. Tetapi harus diakui ada kesalahan nama disana, karena kegemukan Caleg perempuan, maka ada satu nama yang ditarik ke provinsi. Sementara nama yang sama juga masih terdaftar di Kabupaten Buleleng,” ujarnya. Meski sempat alot, namun proses mediasi yang dipimpin Bawaslu Provinsi Bali, memberikan angin segar dan energi baru bagi Partai Nasdem.

Menurut Gunastawa, hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa ini diumumkan oleh Bawaslu Provinsi Bali dalam Rapat Pleno terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Denpasar, Kamis (23/8). Dalam Putusan Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Registrasi 001/ PS/ 17.00/ VIII/ 2018, yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, diputuskan memerintahkan para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam pleno itu disebutkan jika Bawaslu meminta kepada KPU Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan.

Gunastawa mengatakan, hasil mediasi itu sangat menguntungkan Partai Nasdem Bali. KPU Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada DPW Partai NasDem Provinsi Bali, untuk mengganti bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil 5 (Kabupaten Buleleng) atas nama Ni Komang Nilawati nomor urut 9, dalam Model B.1 DPRD Provinsi, dengan calon perempuan lainnya yang memenuhi syarat dan belum pernah dicalonkan di Dapil berbeda, di lembaga perwakilan berbeda, dan di partai berbeda. Dengan putusan mediasi ini, maka DPW Partai NasDem Provinsi Bali bisa mengusung 12 Bacaleg untuk Dapil Buleleng.

Putusan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh DPW Partai NasDem Provinsi Bali, dengan mengusulkan nama Desak Made Sri Wahyuni untuk menggantikan Ni Komang Nilawati. “Kami dari NasDem, bersyukur karena proses yang cukup alot dan sangat menyita perhatian ini bisa selesai dengan lancar. Ini luar biasa. Dari nol (0) Bacaleg kami untuk Dapil Buleleng, kembali menjadi 12 orang,” katanya. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Bali serta Bawaslu Provinsi Bali, yang telah memberikan pelajaran besar bagi proses demokrasi ini di Bali.

Gunastawa sangat yakin jika kasus ini akan membuat energi Partai Nasdem dari Buleleng semakin naik. Karena awalnya para Caleg sudah berada di titik mati, tetapi dibangkitkan kembali. “Ibaratnya anak panah, yang tarikannya semakin jauh, dan dia akan melesat lebih kencang lagi. Kekuatannya akan berlipat ganda. Ada energi lain muncul disana,” ujarnya.

Hal ini tidak berlebihan jika kali ini DPRD Bali dari Buleleng bisa mencapi 3 kursi, selain dihuni oleh petahana yang sudah punya basis masa, juga dihuni oleh orang yang berpengaruh, tokoh masyarakat, dengan basis masa yang jelas.

“Ini pembelajaran kepada kita semua. Bahwa ternyata dalam demokrasi, ada juga kearifan. Ada tujuan yang lebih besar, selain proses. Ada penghormatan kepada hak politik masyarakat, termasuk perempuan. Ada juga niat baik para pihak terkait. Tanpa itu, tentu susah,” kata Gunastawa.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here