JAKARTA, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal maraknya penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan terkait kegiatan operasional maupun penggunaan logo OJK dalam pamflet atau media promosi yang dilakukan perusahaan tersebut.
“OJK tidak pernah menyetujui atau mengizinkan penggunaan nama maupun logo OJK oleh PT Investindo Public Optima. Itu adalah tindakan ilegal dan menyalahi aturan,” tegas OJK dalam siaran pers, Sabtu (5/7/2025).
Pihak OJK menilai penggunaan logo atau identitas OJK secara sepihak melanggar ketentuan hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. OJK juga mengingatkan agar masyarakat dan calon emiten berhati-hati terhadap tawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“OJK mengimbau agar hanya menggunakan jasa dari lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK,” tulis siaran pers tersebut.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa dalam proses perizinan, persetujuan, hingga penelaahan aksi korporasi tidak ada pungutan di luar yang sudah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2024.
Masyarakat yang menemukan dugaan penipuan atau penyalahgunaan identitas OJK diminta untuk segera melapor melalui kanal resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.