DENPASAR, BERITA DEWATA – Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polisi kini memburu enam tersangka dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku penculikan yang terjadi di Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 Wita.
“Enam orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini kita koordinasikan dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan DPO serta Red Notice,” ujar Ariasandy, Jumat (27/2/2026).
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video pengakuan korban IK yang mengaku diculik dan dimintai tebusan.
Enam tersangka tersebut diketahui merupakan WNA berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Seluruhnya laki-laki dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat tersangka diduga telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua lainnya diperkirakan masih berada di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran kendaraan sewaan yang digunakan para pelaku. Polisi menemukan petunjuk dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan satu unit mobil Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Tabanan hingga Badung.
Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C diduga berasal dari Nigeria dan berhasil ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 6 juta dan tidak mengetahui kendaraan itu akan digunakan untuk tindak pidana.
“Status hukum C masih kami koordinasikan dengan jaksa terkait pasal yang akan dikenakan,” jelas Ariasandy.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi juga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan korban di sebuah vila di Tabanan. Temuan itu diperkuat dengan adanya sampel darah yang identik dengan darah yang ditemukan di kendaraan pelaku.
Meski demikian, hingga kini keberadaan korban IK belum diketahui secara pasti. Namun polisi meyakini korban masih berada di Indonesia.
“Identitas korban sudah tercatat di imigrasi, sehingga kecil kemungkinan keluar dari wilayah Indonesia tanpa terdeteksi,” katanya.
Di sisi lain, polisi juga menyelidiki penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada Kamis (26/2). Namun, polisi belum memastikan apakah temuan tersebut berkaitan dengan kasus penculikan IK.
“Dua kasus ini berbeda. Kami masih melakukan identifikasi melalui uji DNA, termasuk mencocokkan dengan orang tua korban IK,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal lain terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.






















































