Dana Desa Dipangkas, Pakar IPDN Ingatkan Risiko Salah Arah Kebijakan Desa

Prof. Dr. Djohermansyah.Djohan, M.A

JAKARTA, BERITA DEWATA – Wacana evaluasi Dana Desa kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menilai selama satu dekade terakhir program tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan itu memicu diskursus luas, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kritik terhadap Dana Desa memang beralasan. Namun, ia mengingatkan agar solusi kebijakan tidak keliru arah.

“Masalahnya bukan pada Dana Desa, tapi tata kelolanya. Jangan sampai yang dikoreksi justru substansi dan manfaatnya,” ujar Djohermansyah kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Dana Besar, Tata Kelola Jadi Sorotan

Sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa telah dikucurkan dalam jumlah besar. Dalam satu dekade terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun.

Namun, belakangan jumlah tersebut disebut mengalami penyesuaian hingga berkisar Rp200–300 juta per desa.

Menurut Djohermansyah, persoalan utama terletak pada sistem pengelolaan yang belum matang. Ia menilai posisi kepala desa sebagai aktor politik hasil pemilihan langsung membuka potensi konflik kepentingan.

“Biaya politik yang tinggi sering kali memunculkan tekanan untuk mengembalikan modal. Ini yang berpotensi memicu penyimpangan,” jelasnya.

Intervensi Pusat Dinilai Kurangi Otonomi Desa

Selain tata kelola, ia juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memberi batasan penggunaan Dana Desa atau earmarking.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat desa tidak leluasa menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

“Padahal setiap desa punya kebutuhan berbeda. Ketika semuanya ditentukan dari pusat, fleksibilitas desa menjadi hilang,” katanya.

Koperasi Desa Tak Bisa Gantikan Dana Desa

Di sisi lain, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa. Meski dinilai positif, Djohermansyah menegaskan koperasi tidak bisa menggantikan fungsi Dana Desa.

“Koperasi itu sektor ekonomi. Tapi tidak bisa membangun jalan, irigasi, atau fasilitas dasar desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan koperasi membutuhkan waktu untuk berkembang. Saat ini, banyak koperasi desa masih dalam tahap pembentukan dan belum memberikan dampak signifikan.

Belajar dari PNPM

Djohermansyah turut menyinggung keberhasilan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Program tersebut dinilai efektif karena dana dikelola langsung oleh kelompok masyarakat, bukan terpusat pada perangkat desa.

“Model kelompok menciptakan kontrol sosial yang kuat. Ada pengawasan dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Reformasi, Bukan Pemangkasan

Ia menegaskan, jika pemerintah ingin meningkatkan efektivitas Dana Desa, maka langkah yang tepat adalah memperbaiki tata kelola, bukan mengurangi anggaran.

Selain itu, tumpang tindih regulasi dari berbagai kementerian juga dinilai memperumit pengelolaan di tingkat desa.

“Perlu penyederhanaan regulasi dan penguatan kapasitas aparatur desa,” katanya.

Kebijakan Harus Tepat Sasaran

Djohermansyah mengingatkan, pengurangan Dana Desa tanpa solusi alternatif berisiko menghambat pembangunan dan layanan dasar di desa.

Menurutnya, desa tetap membutuhkan dukungan negara sebagai bagian dari pengakuan atas hak dan otonomi lokal.

“Evaluasi boleh, tapi arah kebijakan harus presisi. Jangan sampai menciptakan masalah baru,” pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here