KLUNGKUNG, BERITA DEWATA — Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengumpulkan para kelihan pura dan kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2026 dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Sabha Mandala, Rabu (25/2/2026). Pertemuan itu digelar sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dana hibah yang dapat berujung persoalan hukum.
Dalam arahannya, politisi yang akrab disapa Gung Anom tersebut mengingatkan bahwa pengelolaan dana negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan setiap penerima hibah wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baik terkait spesifikasi pekerjaan fisik, pengadaan barang, maupun administrasi pelaporan.
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan hibah dilakukan secara ketat, termasuk oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, ia meminta seluruh penerima bantuan tidak mencoba mengambil jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun lembaga yang dipimpinnya.
“Kegiatan ini diawasi ketat oleh APH. Jangan sekali-kali berbuat di luar aturan, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun spesifikasi teknis. Saya tegaskan juga jangan ada pemberian fee yang bisa mengurangi kualitas pekerjaan,” ujar Gung Anom.
Ia menekankan bahwa ketepatan waktu penyelesaian kegiatan menjadi salah satu indikator penting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Selain itu, kesesuaian antara realisasi pekerjaan dengan dokumen perjanjian harus dijaga agar tidak menimbulkan temuan di kemudian hari.
Gung Anom menyebut setiap rupiah dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia tidak ingin penerima bantuan justru menghadapi persoalan hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan anggaran.
Langkah pembinaan ini dilakukan mengingat tahun 2026 menjadi periode krusial dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah. Dengan melibatkan pengawasan yang lebih ketat, ia berharap dana hibah benar-benar terserap untuk kepentingan masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Ia juga meminta para penerima hibah untuk proaktif berkoordinasi dengan instansi teknis apabila menemui kendala di lapangan. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat mencegah pengambilan keputusan sepihak yang berisiko melanggar regulasi.
Melalui pertemuan tersebut, DPRD Klungkung berharap pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2026 berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyimpangan.



















































