Hadapi Hoaks soal JKN, BPJS Kesehatan Perkuat Komunikasi Lewat Media

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak

DENPASAR, BERITA DEWATA – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI mendorong sinergi bersama media dalam menyebarkan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan media gathering yang digelar di Denpasar, Bali, Jumat (20/6/2025), dengan tema “Penjaminan Manfaat JKN: Dari Kita untuk Semua”.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah media lokal dari wilayah Denpasar dan Klungkung, dan bertujuan menyamakan persepsi serta memperluas pemahaman media terhadap manfaat JKN, sekaligus merespons isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Asuransi sosial seperti JKN merupakan perlindungan yang lahir dari masyarakat untuk masyarakat. Ini merupakan bentuk gotong royong guna menjamin standar hidup minimal dan perlindungan dari risiko kesehatan,” ujar Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, dalam paparannya.

Menurut Endang, hingga pertengahan 2025, tercatat 885 fasilitas kesehatan di Provinsi Bali telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut terdiri dari FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan) dan FKRTL (rumah sakit, apotek, laboratorium, hingga optik).

Ia menekankan bahwa seluruh penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial, termasuk hak atas layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. “Kami berkomitmen memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya edukasi mengenai batasan manfaat yang tidak ditanggung oleh Program JKN. Di antaranya layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, layanan akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin program lain, serta layanan bersifat estetika.

Endang juga meluruskan informasi keliru yang sempat beredar di media sosial soal 144 diagnosis yang disebut-sebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. “Diagnosis tersebut tetap dijamin, namun sesuai prinsip pelayanan berjenjang, beberapa dapat ditangani di FKTP. Jika memang membutuhkan perawatan lanjutan, peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Endang menyarankan penggunaan kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti situs web, akun media sosial resmi, atau Aplikasi Mobile JKN untuk memperoleh informasi akurat.

Salah satu peserta diskusi, jurnalis Made Ari, sempat mengungkapkan keluhan soal waktu tunggu tindakan medis peserta JKN yang dinilai lebih lama dibanding pasien umum.

“Peserta JKN seolah dianaktirikan. Mengapa antrean pasien umum lebih cepat dibandingkan peserta JKN?” ujarnya.

Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa saat ini 70–90 persen pasien rumah sakit merupakan peserta JKN. Kepadatan antrean pun menjadi konsekuensi logis. Untuk mendukung transparansi, rumah sakit diminta menampilkan dashboard ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN.

Namun, perbedaan informasi antara sistem dan kenyataan di lapangan bisa terjadi, terutama karena klasifikasi ruangan seperti isolasi, infeksius, atau pasca-persalinan yang tidak bisa dipakai secara umum.

Pertanyaan lain disampaikan terkait partisipasi Warga Negara Asing (WNA) dalam Program JKN. Menurut data BPJS Kesehatan, terdapat 7.272 peserta JKN dari kalangan WNA di Bali, dengan tingkat keaktifan 73 persen.

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari enam bulan dapat menjadi peserta JKN, baik melalui pemberi kerja, investor, maupun secara mandiri.

Sejak BPJS Kesehatan resmi beroperasi pada 2014, berbagai penyesuaian dilakukan untuk menyempurnakan layanan. Salah satunya, pendaftaran peserta kini berbasis Kartu Keluarga (KK) demi mencegah penyalahgunaan, seperti pengambilan obat oleh pihak lain yang bukan peserta aktif atau tanpa pemeriksaan medis.

Guna meningkatkan akurasi dan kedisiplinan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem validasi biometrik dan pemindaian sidik jari (fingerprint) saat mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan pun mengapresiasi kehadiran dan kontribusi media lokal dalam menyebarkan informasi yang benar. “Sinergi media sangat penting dalam meningkatkan literasi dan kesadaran publik mengenai JKN sebagai program gotong royong dari, oleh, dan untuk semua,” tutup Endang.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here