Gelar Fadli Zon Terus Diperbincangkan di Keluarga Puri

Paiketan Pesemetonan yang tergabung dalam ”Eka Stana Dharma Puri Agung Buleleng” (ESDPAB), mengadakan Paruman Agung pada Rabu (4/4) malam

Buleleng – Pemberian gelar tertinggi “SRI PADUKA RAJA” dari A.A Ugrasena penglingsir Puri Agung Buleleng yang di berikan kepada Wakil Ketua DPR RI Y.M.Dr.Fadli Zon, S.S, M.Sc atas segala dedikasi dan jasanya pada bidang budaya, sosial, kemanusiaan dan pariwisata menjadi polemik besar di lingkup keluarga Puri Agun Buleleng.

Sertifikat itu diberikan pada tanggal 30 Maret 2018 yang bertepatan dengan Hut Kota Singaraja dan ditandatangani Anak Agung Ngurah Ugrasena, Raja Puri Agung Singaraja.

Atas ulah Anak Agung Ugrasena, keturunan KI GUSTI ANGLURAH PANJI SAKTI yang kini dijadikan Penglisir oleh keturunan Puri Agung Buleleng Munculnya polemik besar dan menjadi perbincangan hangat hingga menimbulkan berbagai reaksi dari komponen masyarakat, termasuk sikap pernyataan keluarga Puri Gede atau Puri Agung Singaraja itu, sejatinya ”membunuh” karakter Puri Agung Singaraja. Karena, dengan Indonesia di-Proklamirkan Kemerdekaan sebagai NKRI tidak ada lagi kerajaan.

Meredam polemik berkepanjangan itu, Paiketan Pesemetonan yang tergabung dalam ”Eka Stana Dharma Puri Agung Buleleng” (ESDPAB), mengadakan Paruman Agung pada Rabu (4/4) malam yang dihadiri para sespuh dan pengempon dari Pemerajan Dadia Puri Bangkang, Pemerajan Dadia Puri Tukadmungga, Pemerajan Dadia Kubutambahan, di Puri Tukadmungga.

Paruman Agung tersebut dipimpin langsung Ketua Pesemetonan ESDPAB, Anak Agung Ngurah Wiranata Kusuma. Rapat besar yang dimulai pada pukul 18.00 dan berakhir pukul 22.15 wita itu sempat terjadi Fothing beberapa jam hingga akhirnya memberikan peluang dari para Penglisir masing-masing Puri yang hadir untuk menyampaikan sesuatu, sebelum diskusi dilaksanakan kembali.

Melalui Paruman Agung itu, Tim Formatur membuat keputusan dari kesimpulan rapat besar tersebut dan langsung ”mendeklarasikan” sekitar pukul 22.15 Wita dihadapan Pesemetonan ESDPAB serta sejumlah awak media yang hadir malam itu.

Dari keputusan rapat besar Pesemetonan ESDPAB itu, ada empat point yang ditandatangani oleh Ketua Pesemetonan ESDPAB, Agung Wiranata Kusuma, diantaranya, bahwa Pesemetonan Puri Ageng Buleleng tidak mengakui dan tidak ikut bertanggung jawab atas pemberian gelar dan produk hukum yang dibuat oleh dan atas nama A.A Ngurah Ugrasena.

Selain itu, Pasemetonan Agung Puri Buleleng menyadari sepenuhnya bahwa saat ini Buleleng sudah berada dibawah naungan NKRI dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum nasional, dengan sendirinya tidak mengakui status Raja yang berada dibawah Pesemetonan Ageng Puri Buleleng (Trah KI GUSTI ANGLURAH PANJI SAKTI).

”Bahwa Pesemetonan Puri Agung Buleleng hanya mempunyai satu wadah keluarga besar yaitu, Eka Sthana Dharma Puri Agung Buleleng yang meliputi Pemerajan Dadia Puri Bangkang, Pemerajan Dadia Puri Tukadmungga, Pemerajan Dadia Kubutambahan” jelas Wiranata.

Poin terakhir, bahwa atas nama Pesemetonan Ageng Puri Buleleng memohon maaf atas kekisruhan / kegaduhan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Buleleng, Bali pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Untuk itu segala polemik, keresahan/kegaduhan mohon diakhiri yang ditandangani oleh AA Ngr Wiranatha Kusuma, SH, MM.

Kendati dalam paruman keluarga besar Puri Buleleng, Anak Agung Ngurah Ugrasena tampaknya tidak hadir, namun dapat dijelaskan oleh ketua Pasemetonan Eka Sthana Dharma Agung Wiranatha Kusuma, pihaknya sudah menyampaikan undangan, namun yang bersangkutan diluar daerah yaitu ke Bone, Sulawesi Selatan dalam rangka menghadiri undangan Kesultanan Bone.

Terkait dicabutnya atau tidak penganugerahan/penghargaan gelar tertinggi yang diberikan kepada Fadli Zon, ditegaskan Agung Wiranatha Kusuma, itu merupakan ranah yang memberikan dan Pesemetonan ESDPAB tidak bertanggung jawab atas segala produk yang dikeluarkan oleh Agung Ugrasena secara pribadi.

Pemberian gelar tertinggi dengan sebutan “SRI PADUKA RAJA “ yang di berikan oleh A.A Ngurah Ugrasena kepada Fadli Zon wakil ketua DPRI tersebut, beredar dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun penganugrahan itu ada dugaan kaitannya dengan bisnis.

Namun sanksi terhadap Agung Ugrasena, Wiranatha Kusuma yang merupakan Kapolsek Kota Singaraja akan membicarakan nanti secara internal Pesemetonan “Eka Sthana Dharma Puri Agung Buleleng” .

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here