Denpasar – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 24 tengkorak manusia yang akan diekspor ke Belanda. Ke-24 tengkorak manusia dibungkus dalam empat buah karton dan dikirim melalui Kantor Pos Renon Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, NTT M Syarif Hidayat menjelaskan, paket yang berisi total 24 tengkorak manusia yang akan dikirim ke Belanda. Hasil penelusuran melalui X-Ray menunjukkan jika pemberitahuan nama barang dalam dokumen pengiriman berbeda dengan isi barang dalam kemasan yang akan dikirim.
“Petugas akhirnya membuka secara paksa paket kirim tersebut dan hasilnya diketahui jika jenis barang itu benar-benar merupakan tengkorak manusia. Sementara di dokumen pemberitahuan jenis barang tertulis benda mirip tengkorak,” ujarnya di Denpasar, Jumat (9/2). Dalam dokumen pemberitahuan, tertulis jika tengkorak itu adalah tengkorak tiruan yang berasal dari fiber.
Menurutnya, hasil dari 4 karton merupakan dua kali penindakan yakni tanggal 11 Januari dan 18 Januari. Dari dua kali penindakan tersebut modusnya tetap sama yakni pemberitahuan dokumen barang berbeda dengan nama barang yang ada dalam paket tersebut. Nama pengirim juga sama, alamat pengirim juga sama dan alamat penerima juga sama yakni di Belanda.
Setelah hasil pencahayaan X-Ray ternyata barang tersebut memang benar tengkorak manusia. Sementara Kepala Regional VIII Bali Nusra PT Pos Indonesia Helly Siti Halima mengaku, saat pengiriman petugas belum sempat memeriksa apa isi barang tersebut.
“Secara UU dan etika, bila nama barang dalam pemberitaan berbeda dengan barang dalam kemasan yang akan dikirim kami akan meminta pemilik atau pengirim untuk membuka di depan petugas. Namun sayangnya, Kantor Pos tidak memiliki fasilitas X-Ray sehingga tidak bisa mendeteksi apa barang yang ada dalam kemasan barang yang akan dikirim,” ujarnya.
Walau demikian, bila dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan maka Kantor Pos akan menyerahkan secara lengkap berbagai data yang dan alamat pengirim dan penerima, lengkap dengan nomor telponnya. “Untuk sementara, pengirimnya berinisial R dan tinggal di Kuta, warga negara Indonesia,” ujarnya.
Setelah penangkapan di Bea Cukai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali. Berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali Nomor: 24/E 21/TU/2018 hal Identifikasi dan Rekomendasi, diduga tengkorak manusia tersebut asli.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Bali Ni Komang Aniek mengatakan, 24 tengkorak itu diduga berasal dari suku Dayak di Kalimantan dan suku Papua. “Tengkorak ini berusia sudah sangat tua dan lama, diduga berasal dari suku Dayak dan Papua. Dan tengkorak-tengkorak ini ditemuk tergores karena diduga dilakukan dalam upacara adat atau agama karena puluhan tengkorak ini merupakan cagar budaya yang harus dilindungi,” ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan PPNS untuk melakukan penelusuran terhadap upaya ekspor gelap barang tersebut. Bila ditemukan tindakan pidana misalnya, maka pelaku akan diperiksa dan dihukum sesuai UU yang berlaku.