DPRD Denpasar Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar resmi menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Denpasar. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (16/6/2025).

Tiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Ranperda Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Ranperda Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, jajaran Forkopimda, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi PSI-Nasdem, sepakat Ranperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi-fraksi juga mengapresiasi upaya Pemkot Denpasar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi.

“Hari ini menjadi momen penting karena seluruh Ranperda telah disepakati untuk ditetapkan. Ini menunjukkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kota Denpasar,” ujar Wali Kota Jaya Negara dalam pidatonya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPRD. Menurutnya, beberapa catatan, saran, dan masukan dari fraksi akan dikaji lebih lanjut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik.

Berdasarkan laporan APBD 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 2,83 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp 3,14 triliun lebih. Sementara belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 3,31 triliun lebih dengan realisasi Rp 2,86 triliun lebih.

Adapun dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, pendapatan daerah ditargetkan naik dari Rp 3,10 triliun lebih menjadi Rp 3,35 triliun lebih, atau meningkat sekitar Rp 251,48 miliar. Belanja daerah pun naik dari Rp 3,59 triliun lebih menjadi Rp 3,99 triliun lebih, atau bertambah Rp 408,41 miliar.

Dengan kondisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 640,13 miliar lebih yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Sumber pembiayaan di antaranya berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 757,55 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 117,41 miliar lebih.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here