
DENPASAR, BERITA DEWATA – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Ruang Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (16/6/2025).
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.
Dalam penjelasannya, Giri Prasta menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ia menilai capaian ini sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD, sekaligus komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Opini WTP ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai prestasi administratif, tetapi juga sebagai apresiasi atas upaya kita menjaga integritas, profesionalisme, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Giri Prasta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030. Visi pembangunan lima tahun mendatang tetap mengusung Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Bali Era Baru.
Menurut dia, arah kebijakan dan program prioritas dalam RPJMD telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta digali dari potensi, karakteristik, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali. “RPJMD ini memuat indikator pembangunan dengan target yang terukur dan harus dicapai dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Wagub menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp7,82 triliun atau 113,80 persen dari target Rp6,87 triliun. Sementara itu, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp7,29 triliun atau 93,55 persen dari anggaran sebesar Rp7,79 triliun.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh tim yang dibentuk DPRD Provinsi Bali sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.