JAKARTA, BERITA DEWATA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan tercatat hanya 39 SPT. DJP menilai capaian ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan Coretax sekaligus kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2026).
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan perubahan perilaku kepatuhan Wajib Pajak.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu,” tambahnya.
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan periode 1–3 Januari 2026 didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Tercatat 6.085 SPT disampaikan oleh Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 SPT oleh Orang Pribadi Non Karyawan. Sementara dari Wajib Pajak Badan, tercatat 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD.
Selain pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem tersebut.
Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak,” ujarnya.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan lebih awal dinilai dapat memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan.






















































