JAKARTA, BERITADEWATA.COM – Bupati Klungkung I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakorlinsek) membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah, Rabu (12/11/2025).
Rapat yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ini membahas permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RDTR kawasan tersebut.
Dalam paparannya, Satria menjelaskan, penataan wilayah Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah bertujuan untuk mewujudkan kawasan sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang didukung sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata berwawasan lingkungan.
“Kawasan ini diharapkan menjadi pusat kebudayaan Bali yang berdaya saing, dengan dukungan pertanian berkelanjutan, ekonomi kreatif, dan pariwisata hijau,” ujar Satria.
Ia menambahkan, struktur ruang di kawasan tersebut meliputi pusat-pusat pelayanan dan jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk melayani berbagai skala wilayah, baik kabupaten maupun kota.
Bupati juga memaparkan pembagian pola ruang wilayah, yang terdiri dari zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terluas berupa badan air seluas 109,84 hektare, sementara zona budidaya terbesar adalah tanaman pangan dengan luas 1.382,82 hektare, diikuti perumahan 921,51 hektare dan pariwisata 316,48 hektare.
Satria berharap penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR ini dapat dipercepat untuk memberikan kepastian hukum dan layanan optimal dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung.
“Kami berharap penetapan RDTR bisa segera dilakukan agar pembangunan dan investasi berjalan sesuai tata ruang yang jelas,” kata Satria.























































